Humas (4/4/2023) | The 1st National Seminar on Digitalization in Law and Society in Indonesia “Memaknai Perubahan Hukum dan Masyarakat Indonesia terhadap Disrupsi Digital” adalah judul seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum 51动漫 pada hari Senin (3/4/2023) lalu. Seminar ini tidak seperti seminar hukum lain di lingkup fakultas hukum nasional, karena seminar ini mengangkat topik digitalisasi, teknologi, dan juga perkembangan zaman. Hal ini menandakan bahwa Fakultas Hukum 51动漫 telah membuat gebrakan baru dengan peduli tentang perkembangan dunia, terutama teknologi.
Untuk mendukung topik pembahasan kali ini, 51动漫 tidak hanya bekerjasama dengan universitas-universitas lokal, tetapi juga universitas ternama dunia. Salah satu universitas yang bekerjasama dengan Unair adalah Universitas Islam Riau. Selain itu juga ada professor-professor ternama dunia dari Fachhochschule Dortmund, Prof. Michael Bohne dan Universität der Bundeswehr München, Prof. Stefan Koos. Tak lupa dengan negara tetangga, Unair juga turut menghadirkan lecturer International Islamic University Malaysia (IIUM), Prof. dr. Sonny Zulhuda dan Prof. dr. Nasarudin.
Seminar dimulai hangat dengan sambutan dari project officer yakni Bapak Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D., dilanjutkan dengan sambutan oleh Rektor Universitas Islam Riau, yakni Prof. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., dan tidak lupa, sambutan diberikan pula oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Community Development 51动漫 yakni Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsing. Ketiga pribadi yang sangat berpengaruh itu turut memberikan pandangan-pandangannya di bidang hukum dan teknologi pada sambutannya.
Pemukulan gong oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Community Development 51动漫, Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsing
Setelah sambutan, agenda selanjutnya adalah plenary session. Plenary session pertama ini kuat kaitannya dengan HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual, data protection, dan juga Hukum Usaha. Para pembicara secara ringkas menjelaskan bahwa hal-hal yang harus menjadi perhatian pada sektor legal adalah pada hukum privat, yang mengatur banyak kepentingan individu. Privasi data dan proteksi terhadapnya menjadi dasar topik pembahasan yang berputar pada plenary session kali ini. Karena dengan belum berkembangnya regulasi, aturan, dan juga hukum terhadap perubahan teknologi yang serba cepat ini, privasi data menjadi terancam. Kiranya pembahasan plenary session pertama kali ini adalah bertujuan untuk mendukung perkembangan hukum yang juga harus selaras.
Setelah plenary session, agenda acara dilanjutkan dengan sesi presentasi. Sesi presentasi dibagi menjadi 4 chamber. Para penulis paper yang sudah mengumpulkan papernya pada FH Unair pada sesi ini diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil garapannya. Pun juga diberikan seorang moderator dan seorang pembicara di tiap-tiap chambernya. Tidak jarang para presenter juga berstatus dosen atau bahkan telah mendapat gelar magisternya. Jadi, bukan hanya mahasiswa yang berpartisipasi, tetapi juga para akademisi.
Setelah sesi presentasi selesai, kemudian diadakan plenary session kedua. Pada plenary session ini, lagu-lagi ditekankan tentang privasi data yang sangat penting untuk dijadikan topik pembicaraan hangat di perkembangan bidang legal. Tetapi yang menarik pada plenary session kali ini ada pada pembahasan tentang AI (Artificial Intelligence) oleh Prof. Stefan Koos. Beliau mengambil sampel pada betapa maraknya penggunaan AI dalam bermacam bentuk pada era saat ini, sehingga muncul isu-isu copyright. Dan beliau juga menekankan bagaimana kita harus semakin teliti dan selektif dalam menentukan wrongdoing yang dilakukan oleh AI, karena AI bukan merupakan subjek hukum.
Setelah plenary session kedua yang sangat menarik dan kritis, agenda acara dilanjutkan dengan awarding presenter terbaik. Selain apresiasi yang ditujukan pada presenter terbaik, melalui penutupan oleh Dekan Fakultas Hukum 51动漫, Bapak Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., beliau juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerjasama menyukseskan seminar nasional pertama tentang digitalisasi yang diselenggarakan 51动漫.
Satu lagi kata-kata yang tidak bisa dilupakan dari Rektor UIR, Prof. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., adalah “Law is always left behind,”. Kata-kata ini juga sebagai tamparan untuk yuris muda agar lebih sigap dan tangkas dalam menghadapi perubahan zaman, apalagi teknologi, agar hukum tidak dianggap sebagai sesuatu yang kuno dan tertinggal. Hukum seharusnya bisa memberikan keadilan, jadi sudah seyogyanya hukum bisa turut mengikuti polemik dan problematika baru yang terus muncul di era-era perkembangan teknologi seperti saat ini.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




