51动漫

51动漫 Official Website

Dosen FH UNAIR Jadi Pembicara di Pelatihan Kesadaran Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Humas (8/5/2023) | Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan tinggi seharusnya memfasilitasi pelatihan kesadaran gender dan pencegahan kekerasan seksual bagi sivitas akademikanya. Pengelola perguruan tinggi wajib mengikuti protokol prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksual sesuai dengan anjuran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud). 

Prinsip-prinsip dasar tersebut di antaranya yaitu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan termasuk infrastruktur atau tata ruang kampus yang aman; menyediakan mekanisme pengaduan atau pelaporan yang aman; layanan atau kanal pelaporan kekerasan seksual yang tersosialisasi ke seluruh sivitas akademika; serta menyediakan tanda peringatan “area bebas dari kekerasan seksual” di kampus sebagai upaya menginternalisasi nilai-nilai anti kekerasan seksual. Selain mengakomodasi prinsip-prinsip dasar, perguruan tinggi juga wajib mengadakan pelatihan kesadaran gender dan pencegahan kekerasan seksual. 

51动漫 (UNAIR) merupakan salah satu universitas yang menaruh perhatian khusus pada isu kesadaran gender dan pencegahan kekerasan seksual. Hal ini dibuktikan dengan adanya Pusat Studi Gender dan Inklusi Sosial (Centre of Gender and Social Inclusion Studies). Pusat Studi Gender dan Inklusi Sosial (PSGIS) UNAIR turut menyelenggarakan “Training on Gender Awareness and Prevention of Sexual Violence in University Campuses” pada Selasa (2/5/2023). Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari itu mengundang pakar gender dari berbagai bidang sebagai pembicara. 

Salah satu pembicara pada pelatihan tersebut yaitu dosen Fakultas Hukum UNAIR, Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum. Lanny memaparkan materi mengenai “The Roles of University to Prevent Sexual Violence”. 

“Maraknya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi telah merusak citra perguruan tinggi sebagai tempat yang sangat layak. Korban pelecehan seksual bermacam-macam, namun sebagian besarnya adalah pelajar. Dalam menangani permasalahan ini, Kemdikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) yang berlaku sejak 3 September 2021. Peraturan ini merupakan langkah pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan nilai-nilai perlindungan, pendekatan berbasis gender, dan kemanfataan/keuntungan bagi korban,” tutur Lanny. 

Lanny juga menyampaikan poin-poin penting Permendikbud PPKS. Salah satu poin pentingnya yaitu universitas wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai bagian dari pencegahan kekerasan seksual dalam hal penguatan tata kelola. Satgas PPKS terdiri dari mahasiswa, dosen, dan staf universitas dengan jumlah minimal lima orang dan minimal dua per tiga anggotanya adalah perempuan. 

“Pasal 34 ayat (1) Permendikbud PPKS menjelaskan bahwa Satgas bertanggung jawab untuk membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi; melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di perguruan tinggi; mensosialisasikan pendidikan tentang kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, kesehatan seksual dan reproduksi; dan sebagainya yang telah dijelaskan dalam pasal tersebut,” jelas dosen hukum perburuhan Fakultas Hukum UNAIR itu. 

Sebagai penutup, Lanny menegaskan bahwa kekerasan seksual harus dicegah dengan peraturan yang ada, khususnya di setiap universitas. Permendikbud PPKS dalam hal ini memiliki rencana step by step pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di universitas. Kontribusi Satgas PPKS sangat efektif untuk membantu menyediakan ‘zona aman’ bagi sivitas akademika untuk mencegah aktivitas kekerasan seksual. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Foto: rdk.fidkom.uinjkt.ac.id

AKSES CEPAT