Humas (18/11/2024) | , dosen hukum laut FH UNAIR berkesempatan untuk memberikan perkuliahan di . Pada perkuliahan tersebut Dr. Nilam menjelaskan tentang navigasi di Indonesia pada konsep negara kepulauan sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.
Perkuliahan tersebut diikuti oleh mahasiswa program S2, S3, hingga dosen hukum maritim yang turut hadir di Pusan National University. Dr. Nilam pada pembukaan perkuliahan membagi beberapa topik perkuliahan, mulai dari peran Indonesia dalam pengembangan konsep negara kepulauan di laut internasional hingga pengaturan negara kepulauan pada BAB IV UNCLOS 1982.

淪ebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai kelebihan dan tantangan tersendiri, terlebih lagi perkembangan teknologi yang dapat berpengaruh terhadap wilayah negara kepulauan. Terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh negara kepulauan, seperti hak alur laut kepulauan, hak lintas damai, serta hak lintas transit, tutur dosen hukum laut FH UNAIR tersebut.
Dr. Nilam mengatakan bahwa deklarasi Juanda merupakan salah satu aturan di Indonesia yang mengatur tentang laut nasional. Pasca berlakunya deklarasi Juanda, wilayah laut Indonesia 2,5 kali lipat lebih luas daripada sebelumnya. Lebih lanjut, tentunya dengan wilayah laut lebih luas mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing pada aspek hukumnya.
淪aya berdiskusi dengan partisipan bahwa apakah perlu negara-negara kepulauan yang berada di tengah samudera seperti Indonesia, memerlukan rezim negara kepulauan yang khusus? Sedangkan pengaturan mengenai negara kepulauan beserta hak-hak yang dimiliki oleh negara tersebut, secara umum telah diatur pada UNCLOS 1982, jelasnya.
Ketika kapal asing melakukan perjalanan di Indonesia, Dr. Nilam juga menjelaskan bahwa terdapat hak-hak navigasi yang dilakukan oleh kapal tersebut. 淜etika kita berbicara pengaturan hak navigasi dalam UNCLOS 1982, salah satunya mengatur mengenai hak jalur transit, ujarnya.
Pada akhir perkuliahan, tidak lupa Dr. Nilam bersama dengan pihak Pusan National University bertukar cenderamata. 淢elalui kuliah tamu ini, tentunya kita dapat belajar bersama perbedaan pengaturan hukum laut di Indonesia dengan Korea Selatan. Terlebih lagi, dapat meningkatkan hubungan yang baik antara FH UNAIR dengan Pusan National University, pungkasnya.
Penulis : M. Akmal Syawal




