Humas FH (23/10/2025) | Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. Dosen yang dikenal aktif dalam isu hukum pidana dan keadilan restoratif kembali dipercaya menjadi narasumber nasional dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa, 21 Oktober 2025 di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam forum yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta akademisi ini, Amira menyampaikan evaluasi kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beliau menyoroti pentingnya pendekatan victim-centered atau berorientasi pada korban, yang menempatkan korban sebagai subjek hukum dengan hak dan martabat yang harus dijamin secara menyeluruh.
淧erlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada tahap persidangan saja, tetapi harus mencakup proses sebelum, selama, dan setelah peradilan, ujar Amira dalam paparannya. Ia menegaskan perlunya penguatan sistem pendampingan khusus, terutama bagi kelompok rentan, serta penataan ulang mekanisme restitusi agar lebih berpihak kepada korban kekerasan.
Selain itu, Amira juga menyoroti pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian tindak pidana, tanpa menghilangkan makna penjeraan terhadap pelaku. Menurutnya, keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan sosial dan moral, baik bagi korban maupun pelaku. 淒alam paradigma modern, efek jera tidak hanya muncul dari ancaman pidana berat, tetapi dari tanggung jawab sosial dan rasa malu pelaku ketika harus menghadapi korban secara langsung, jelasnya.
Baca Juga:
Sebagai Ketua Riset Grup Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum Pidana FH UNAIR, Amira juga mengulas aspek sinkronisasi regulasi yang masih tumpang tindih, seperti penerapan diversi dalam kasus anak pelaku kekerasan, batasan ancaman pidana, serta mekanisme rehabilitasi pelaku dan korban dalam berbagai undang-undang seperti UU TPKS, UU PKDRT, dan UU SPPA.
Kehadiran Amira dalam forum nasional ini menjadi bukti nyata kontribusi akademisi Fakultas Hukum 51动漫 dalam pembangunan hukum nasional. Melalui pemikiran yang kritis dan solutif, ia tidak hanya memberikan perspektif ilmiah, tetapi juga mendorong transformasi paradigma penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan gender.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




