Humas (22/02/2025) | Perkembangan hukum acara pidana di Indonesia menjadi perbincangan menarik bagi kalangan akademisi maupun praktisi. FH UNAIR bersama dengan beberapa pakar di bidang hukum acara pidana telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan topik Mencari Bentuk Ideal Kewenangan Penyidikan Dalam KUHAP Mendatang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (21/2/2025) di lantai 3 Gedung A.G. Pringgodigdo.

Kegiatan ini dihadiri oleh selaku Guru Besar Hukum Pidana FH UNAIR, , Ph.D. selaku Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Jember, selaku dosen hukum pidana FH Universitas Muhammadiyah Jakarta, selaku dosen hukum acara pidana FH UNAIR, sekaligus selaku moderator.
Tantangan besar hukum pidana berupa kebutuhan yang menyelaraskan materi hukum materiil dengan pengaturan hukum formil. Mengingat berlakunya beberapa aturan dalam hukum pidana materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara otomatis kompatibel dengan pengaturan hukum pidana formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada FGD kali ini secara umum membahas terkait implementasi asas diferensiasi fungsional dikaitkan dengan prinsip jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis). Isu tersebut berkaitan erat dengan implementasi integrated criminal justice system dalam lapangan hukum acara pidana. Lebih lanjut penambahan kewenangan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-undang KUHAP ini, tentunya memperkuat pola koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Baca Juga:
Masing-masing dari narasumber pada FGD kali ini memiliki topik tersendiri, tentunya mengupas tuntas mengenai kewenangan penyidikan yang saat ini diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHAP. Harapanya melalui diskusi kali ini, dapat menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Terlebih terhadap wewenang penyidik dalam RUU KUHAP, serta rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dan pihak terkait.
Penulis: M. Akmal Syawal
Editor: Masitoh Indriani




