Humas FH (18/12/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertajuk 淩estorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan (Caraka Dharma 艢膩saka). Kegiatan ini berlangsung pada 15-16 Desember 2025 di Aula A.G. Pringgodigdo FH UNAIR.
Kegiatan bimtek ini diselenggarakan selama dua hari dan dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum serta masyarakat penggerak keadilan restoratif, baik dari aspek konseptual, normatif, maupun praktis. Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Pada hari pertama, peserta dibekali pemahaman dasar mengenai konsep dan filosofi Restorative Justice, yang disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. Materi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kerangka hukum Restorative Justice di Indonesia oleh Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., yang menekankan dasar regulasi serta posisi RJ dalam sistem peradilan pidana nasional. Sesi hari pertama ditutup dengan pembahasan mekanisme Restorative Justice dari perspektif masyarakat oleh Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LL.M.
Memasuki hari kedua, fokus pelatihan diarahkan pada penguatan keterampilan praktis. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. memandu sesi analisis konflik dan identifikasi akar masalah, diikuti dengan materi teknik komunikasi empatik dan active listening yang disampaikan oleh Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn., LL.M. Materi ini menjadi fondasi penting dalam proses musyawarah dan dialog restoratif.
Selanjutnya, peserta memperoleh pembekalan mengenai mekanisme Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, mencakup teknik dasar mediasi dan negosiasi, serta dokumentasi dan kesepakatan pemulihan dalam praktik RJ Adhyaksa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan case building dan simulasi praktik Restorative Justice yang dibagi ke dalam empat kelas, masing-masing didampingi oleh jaksa dan dosen FH UNAIR sebagai coach.
Baca Juga:
Melalui penyelenggaraan bimtek ini, FH UNAIR menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum, sekaligus mendorong implementasi Restorative Justice sebagai paradigma penyelesaian perkara pidana yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Penulis & Editor: Masitoh Indriani




