51动漫

51动漫 Official Website

Forum Diskusi Aktual : MPR RI dan FH UNAIR Dorong Transisi Energi dan Pencegahan Krisis Iklim Menuju Indonesia Emas 2045

Humas FH (19/09/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali melakukan kerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam melaksanakan Forum Diskusi Aktual. Acara istimewa ini mengundang tamu spesial, yakni Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua MPR RI, Doktor Ilmu Politik Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Universitas Indonesia (FISIP UI), dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional. Forum Diskusi Aktual dilaksanakan secara luring pada hari Jumat (19/09/2025) di Ruang 305 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR dan diikuti oleh berbagai macam pihak civitas akademika.

Forum Diskusi Aktual dimulai dengan sambutan oleh Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentunya akan meningkatkan seluruh kegiatan hilirisasi dan perekonomian lainnya. Namun, peningkatan tersebut membutuhkan pemasukan energi yang cukup besar. Dalam situasi dan kondisi ini, Indonesia diingatkan agar tidak lupa menjalankan komitmen dekarbonisasi yang telah disepakati melalui Paris Agreement. Fakta menunjukkan bahwa 61% kebutuhan listrik nasional masih bergantung pada energi fosil. Padahal Energi Baru dan terbarukan (EBT) ditargetkan mencapai 23%. Sayangnya saat ini realisasi baru sekitar 14%, yang mana masih jauh dari target.

Beliau menyatakan ironi ketika melihat peristiwa yang menimpa Indonesia karena sebetulnya negara kita memiliki potensi energi yang sangat melimpah. Indonesia memiliki energi surya dengan potensi sebesar 2.700 Gigawatt (GW). Namun kenyataannya, Indonesia masih melakukan impor terhadap energi itu sendiri. Ibarat di rumah tersedia makanan yang melimpah, tetapi ketika kita ingin makan dan minum justru melakukan pemesanan lewat layanan Go-Food. Dengan adanya kebutuhan impor yang besar karena ketergantungan terhadap energi fosil maka hal ini memicu pada ketahanan energi. Kita bisa belajar dari pasca pandemi Corona Virus (COVID), permintaan energi melonjak secara drastis, sementara pemasokan dalam negeri belum mampu mencukup kebutuhan. Akibatnya, Indonesia semakin rentan terhadap fluktuasi global dan krisis energi.

Lebih lanjut, memasuki penegasan pernyataan Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa situasi dan kondisi Indonesia semakin jauh dari climate change karena polisi udara di setiap wilayah semakin tinggi karena aktivitas transportasi, industri, dan rumah tangga. Alhasil, Indonesia mencapai rekor terpanas, dimana kenaikan suhu menyebabkan berbagai aspek kehidupan dan kualitas hidup menurun. Sebagai contoh, Surabaya mencatat suhu hingga 35 derajat celsius. Perubahan ini turut mempengaruhi pola hujan, meningkatkan potensi banjir maupun keringanan, serta menambah ketidakpastian dalam kehidupan sehari-hari. Situasi yang sulit diprediksi ini sangat dirasakan oleh para petani. Mereka tidak lagi memiliki waktu untuk bercocok tanam sehingga berdampak langsung pada ketersediaan pangan, papan, maupun sandang.

Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi kondisi darurat sampah, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 60% sungai di Indonesia mengalami pencemaran berat akibat limbah domestik dan sampah plastik. Melihat kondisi tersebut, jelas bahwa permasalahan lingkungan Indonesia sudah masuk pada tahap climate crisis. Padahal, Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat ini menjadi tanggung jawab seluruh lembaga negara, termasuk MPR untuk memastikan bahwa setiap ketentuan konstitusi benar-benar dilaksanakan.

Lebih jauh, Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga kemandirian nasional. Artinya, isu pembangunan dan lingkungan tidak bisa dipisahkan. Sejalan dengan itu, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membawa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Selain itu, Wakil Ketua MPR RI juga mendorong percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Saat ini, perdebatan masih mengacu pada pasal terkait mekanisme sewa jaringan, yakni menjual listrik dan menyewakan akses tersebut kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Atas seluruh permasalahan tersebut, MPR RI hadir sebagai Rumah Kolaborasi. Melalui program seperti MPR Goes to Campus, MPR berusaha untuk merangkul seluruh civitas akademika untuk menyuarakan urgensi mencegah krisis iklim dengan menjalankan amanat konstitusi agar berhasil menghadirkan lingkungan hidup yang sehat dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Semua aktivitas ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Namun demikian, Pusat Studi Energi Baru dan Terbarukan FH UNAIR menunjukkan bahwa transisi energi di Indonesia berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak dikelola secara tepat.

Terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Pertama, dari sisi narasi keadilan, skema Coal Phase Out hingga kini belum memberikan jaminan perlindungan sosial-ekonomi bagi pekerja maupun masyarakat yang terdampak langsung. Kedua, persoalan sistem sentralistik dalam pengambilan keputusan, yang masih bersifat top down dan teknokratis, menyebabkan suplai energi semakin menjauh dari pengguna. Kondisi ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses perumusan kebijakan. Ketiga, terdapat kesenjangan kesiapan yang cukup tajam. Indeks Kesiapan Transisi Energi menunjukkan bahwa Pulau Jawa relatif siap, sedangkan banyak wilayah lain masih tertinggal. Tanpa intervensi kebijakan, disparitas ini dikhawatirkan justru memperlebar ketidakadilan regional.

Baca Juga:

Oleh karena itu, dibutuhkan rekomendasi aksi nyata menuju transisi energi yang berkeadilan. Langkah yang perlu segera dilakukan antara lain adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sebagai payung hukum yang komprehensif, penyusunan peta jalan transisi energi yang menempatkan pengembangan energi terbarukan sebagai prioritas utama, serta penerapan pendekatan transisi berbasis wilayah (Geographical Based Energy Transition) agar potensi energi lokal dapat dimanfaatkan sesuai karakteristik daerah masing-masing. Selain itu, diperlukan pula harmonisasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan energi selaras dengan agenda pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan langkah-langkah strategis ini, transisi energi Indonesia bukan hanya mungkin diwujudkan, tetapi juga dapat berjalan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, Forum Diskusi Aktual ini menjadi ruang refleksi sekaligus langkah konkret untuk meneguhkan komitmen bersama menghadapi tantangan krisis iklim dan transisi energi. Dengan kolaborasi antara MPR RI, akademisi, dan masyarakat, diharapkan lahir gagasan serta kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kemandirian energi nasional. Melalui semangat kolaborasi ini, Indonesia dapat melangkah lebih mantap menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani

AKSES CEPAT