51动漫

51动漫 Official Website

Honorary Lecture FH UNAIR: Kolaborasi Ketua Mahkamah Agung Belanda dan Indonesia dalam Membangun Kemandirian Peradilan

Humas FH (17/06/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) mengadakan Honorary Lecture yang bertajuk 淜emandirian Peradilan dalam Negara Demokrasi : Menyeimbangkan Hukum, Politik, dan Etika Publik pada hari Selasa (17/06/2025). Acara ini dilaksanakan secara luring di Aula Lt. 12 Gedung A. G. Pringgodigdo FH UNAIR pada pukul 13.30-15.30 WIB. Honorary Lecture ini menghadirkan dua tokoh peradilan terkemuka, yakni Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Belanda dan , Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam forum ini, keduanya memberikan pandangannya secara mendalam mengenai tantangan menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem demokrasi yang kontemporer.

honorarylecture1

Honorary Lecture ini diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Airlangga yang dinyanyikan bersama oleh seluruh hadirin sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan identitas institusi. Setelah itu, acara secara resmi dibuka oleh Dekan FH UNAIR, Dalam sambutannya, Prof. Iman menekankan pentingnya forum-forum akademik internasional semacam ini sebagai wadah untuk memperluas wawasan mahasiswa dan civitas akademika dalam memahami dinamika peradilan dari perspektif global. Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber yang dinilai memberikan kontribusi dalam penguatan prinsip kemandirian peradilan di tengah tantangan era modern.

Selanjutnya, acara berlanjut dengan penyampaian materi oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan elemen esensial dalam menjaga marwah hukum di negara demokrasi. Landasan konstitusional mengenai kemandirian kekuasaan kehakiman telah ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini mengingatkan kepada kita semua bahwa lembaga peradilan memiliki otonomi dalam menjalankan fungsinya tanpa campur tangan dari cabang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Setelah pemaparan dari Prof. Sunarto, sesi berlanjut dengan penyampaian materi oleh G. Dinekke de Groot, Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Belanda. Dalam presentasinya, Dinekke de Groot mengangkat pentingnya kemandirian kehakiman sebagai salah satu fondasi utama negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip rule of law. Beliau menekankan bahwa sistem demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kemandirian peradilan dalam konteks ini bukan hanya sekedar bebas dari intervensi politik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap legitimasi dan efektivitas putusan pengadilan. Dalam negara hukum, pengadilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi manusia.

Baca Juga:

honorarylecture2

Lebih lanjut, Dineke de Groot juga menguraikan bahwa prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, keterbukaan informasi, perlindungan hak minoritas, dan kebebasan pers merupakan indikator penting dari berfungsinya demokrasi berbasis hukum. Dalam konteks tersebut, peran hakim harus dijalankan secara independen, imparsial, dan dengan integritas tinggi, sebagaimana tercermin dalam UN Bangalore Principles of Judicial Conduct yang mencakup independensi, imparsialitas, integritas, kesopanan, kesetaraan, serta kompetensi dan ketekunan. Beliau juga mengangkat contoh kasus konkret yang menunjukkan batasan peran peradilan dalam konteks interaksi antara hukum dan kebijakan publik, sembari menekankan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya adil, tetapi juga terlihat adil di mata publik.

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, diikuti dengan penyerahan suvenir kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi, serta sesi foto bersama yang menandai berakhirnya rangkaian Honorary Lecture dengan suasana hangat dan penuh antusiasme. Honorary Lecture ini menjadi momentum penting bagi FH UNAIR dalam memperkuat wawasan civitas akademika mengenai prinsip-prinsip judicial independence dalam negara demokrasi. Dengan menghadirkan dua figur sentral dari lembaga peradilan Indonesia dan Belanda, kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman teoritis, tetapi juga membuka ruang dialog lintas yurisdiksi tentang tantangan menjaga keseimbangan antara hukum, politik, dan etika publik.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani

AKSES CEPAT