Humas (31/10/2022) | Pada Kamis siang (27/10/2022), FH UNAIR menggelar kuliah tamu dengan tajuk “Strategies for Successful Prosecution of Emerging Crimes: US Perspectives.” Narasumber yang dihadirkan pada kuliah itu adalah Penasihat Hukum Tetap Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Kavitha Babu. Disitu, Babu menjelaskan terkait bagaimana untuk melakukan penuntutan tindak pidana dengan sukses di Amerika Serikat.
Hukum pidana di seluruh dunia dihadapi oleh berbagai tantangan baru dalam pelaksanaannya karena munculnya emerging crimes. Emerging crimes adalah jenis kejahatan yang baru muncul dalam beberapa waktu terakhir, seperti kejahatan siber dan kejahatan transnasional. Babu menjelaskan bahwa perlu kesadaran negara-negara untuk merespon kejahatan ini, sekalipun model hukum pidananya berbeda-beda.
“Di Amerika Serikat, kejaksaan jauh lebih aktif dalam pemrosesan pidana daripada di Indonesia. Di Indonesia, kejaksaan hanya melakukan penuntutan setelah menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sementara di Amerika, agen federal dan kepolisian lebih banyak bekerjasama dalam proses penyidikan pidana. Kerjasama itu dimulai setelah kepolisian dan agen federal selesai melakukan penyelidikan (pre-investigation) yang kemudian dilaporkan ke kejaksaan,” ujar jaksa Distrik Utara Illinois itu.
Babu selanjutnya menjelaskan bagaimana tahapan hukum acara pidana di Amerika Serikat. Tahap-tahap itu menjadi penting untuk memahami secara keseluruhan proses berjalannya suatu perkara pidana. Sederhananya ada empat tahap, yakni penyidikan (investigation), penuntutan (charge), praperadilan (pretrial) dan peradilan (trial).
“Tahap-tahap tersebut berlaku untuk segala jenis tindak pidana yang diselidiki di Amerika Serikat, baik itu kejahatan domestik maupun kejahatan transnasional. Dinamika pelaksanaan wewenang penuntutan untuk seorang jaksa itu tergantung kompleksitas kasusnya, dan sebanyak mana bukti yang dapat dikumpulkan. Tetapi, beban mencari bukti adalah pada kepolisian dan agen federal, kejasaan lebih pasif dalam pencarian bukti,” tutup penasihat Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia itu.
Penulis: Pradnya Wicaksana




