FH News (27/02/2026) | Fakultas Hukum menggelar Kuliah Umum dalam rangka Pembuka Semester Genap 2025/2026 pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00“10.30 WIB. Kegiatan ini menghadirkan Prof. (H.C.) Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), yang membawakan materi mengenai optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara.
Dalam pemaparannya, Prof. Narendra menekankan bahwa penyelamatan keuangan negara tidak boleh hanya dipahami sebagai langkah represif setelah terjadi pelanggaran. œKepatuhan dan mitigasi risiko adalah prasyarat utama. Kita tidak bisa terus bekerja dengan pola memadamkan api. Sistemnya harus dibangun sejak awal, tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan berarti memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai hukum, regulasi, dan kontrak, sementara mitigasi risiko bertujuan menekan potensi kerugian finansial, hukum, maupun reputasi. Pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) menjadi kunci, terutama pada sektor, transaksi, dan pihak ketiga yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Lebih lanjut, Prof. Narendra menyoroti pentingnya standar internasional sebagai œbahasa bersama tata kelola global. Ia merujuk kepada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai kerangka yang mendorong pencegahan korupsi dan pemulihan aset secara komprehensif. œStandar internasional bukan beban administratif, melainkan sistem keselamatan organisasi. Ia menjaga kepercayaan dan daya saing, ujarnya.
Isu korupsi sektor privat turut menjadi perhatian. Menurutnya, praktik suap komersial, mark-up, kolusi tender, hingga konflik kepentingan berdampak langsung pada distorsi pasar dan beban fiskal negara. Karena itu, penguatan tata kelola dan good business practice menjadi bagian integral dari upaya pencegahan.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun memiliki peran strategis yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan solutif. Pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga penguatan klausul integritas dalam kontrak pemerintah dilakukan untuk mencegah sengketa dan potensi kerugian sejak tahap perencanaan. œMencegah sengketa jauh lebih efektif daripada menyelesaikan sengketa, ungkapnya.
Baca Juga:
Menutup kuliah umum, Prof. Narendra menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara bergantung pada penguatan kepatuhan, harmonisasi standar nasional dan internasional, serta sinergi antara sektor publik dan privat. Kuliah umum ini menjadi refleksi bahwa integritas tata kelola bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan agenda kolektif seluruh elemen bangsa.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




