51动漫

51动漫 Official Website

KPS FH UNAIR Adakan Workshop INMOOT untuk Persiapan INMOOT 2022

Badan semi otonom Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum 51动漫 (KPS FH UNAIR) kembali menyelenggarakan kegiatan Internal Moot Court Competition (INMOOT). INMOOT merupakan program kerja tahunan berupa lomba peradilan semu tingkat internal yang diikuti oleh mahasiswa FH UNAIR dan dilaksanakan di FH UNAIR. Sebagai pembuka rangkaian acara INMOOT tahun ini, KPS FH UNAIR mengadakan Workshop INMOOT 2022 pada Sabtu (29/10/2022) yang mengundang dua pembicara yang merupakan pakar hukum pidana, Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP dan Dr. Yahman, S.H., M.H. 

Pembicara pertama, Riza, memaparkan materi mengenai hukum pidana materiil. Riza menjelaskan yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum publik yang berisi perintah dan larangan disertai dengan sanksi apabila dilanggar. Isi norma peraturan hukum pidana, sambung Riza, berupa norma larangan. 

“Macam-macam tindak pidana ada delik materiil, delik formil, delik biasa, delik aduan, delik dolus, atau delik culpa,” ujar Riza. 

Ia juga menjelaskan jenis-jenis sanksi dalam hukum pidana. Sanksi dalam hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda, sedangkan pidana tambahan terdiri atas perampasan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. 

“Untuk asas, dalam hukum pidana dikenal tiga asas utama yaitu asas legalitas, asas kesalahan, dan asas non retroaktif. Asas legalitas terdiri dari lex certa, lex stricta, dan lex scripta,” tutur Riza. 

Riza menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat berbentuk kesalahan perseorangan atau kesalahan korporasi. Namun, terdapat juga yang dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana, lanjut Riza, terdiri atas alasan pembenar, alasan pemaaf, dan alasan penghapus penuntutan. 

Pembicara kedua, Dr. Yahman, memaparkan materi tentang hukum pidana formil. Hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materill berarti substansi dari hukum pidana, sedangkan hukum pidana formil berarti hukum acara pidana. 

“Hukum acara pidana adalah kumpulan peraturan yang dipergunakan untuk mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban dalam proses peradilan pidana oleh institusi penegak hukum dalam rangka menegakan hukum pidana,” jelas Yahman. 

Yahman menuturkan hukum pidana formil memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi represif dan fungsi preventif. Hukum pidana formil sebagai fungsi represif bertujuan untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap perilaku menyimpang atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, misalnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Sementara itu, sebagai fungsi preventif, hukum pidana formil bertujuan untuk menjamin terlaksananya perlindungan hukum dan hak asasi manusia dari para pihak melalui tindakan-tindakan administratif. 

“Ruang lingkup hukum acara pidana meliputi pencarian kebenaran formil dan materiil, tata cara penyelidikan dan penyidikan, tata cara dakwaan dan tuntutan, tata cara persidangan dan pembuktian, putusan hakim pengadilan, pelaksanaan eksekusi oleh jaksa, kodifikasi dan unifikasi, peninjauan kembali, serta pemidanaan dan pembinaan narapidana di lembaga permasyarakatan,” ucap Yahman. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT