51动漫

51动漫 Official Website

Kuliah Tamu Hukum Laut, Kabagum Setdis Diskumal Jelaskan Pelaksanaan Hot Pursuit TNI AL

Humas (29/10/2024) | Fakultas Hukum 51动漫 mengadakan Kuliah Tamu Hukum Laut yang membahas mengenai 淧elaksanaan Hot Pursuit oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama Letkol Laut (H) Yadiono, S.H., M.H. di Ruang 303 Gedung A Fakultas Hukum 51动漫, pada Selasa (29/10/2024).

Diketahui sebelumnya bahwa Letkol Yadiono mengisi Kuliah Tamu tersebut di kelas A Hukum Laut pada pagi hari, kelas C Hukum Laut pada sore hari, dan kelas S2 Magister Ilmu Hukum Kelas Kelautan dan Kemaritiman pada malam hari. Dalam mengisi kelas di jenjang S1, Letkol Yadiono membahas mengenai pelaksanaan hot pursuit dan tindak pidana di laut, sementara itu dalam mengisi kelas di jenjang S2, Letkol Yadiono mengisi mengenai penegakan hukum atas IUU Fishing dalam konteks kewenangan TNI AL.

letkol laut yadiono2

Dalam kelas pagi hari, lulusan FH UNAIR itu menyampaikan bahwa dalam kaitannya dengan penegakan hukum di laut, kita perlu memiliki prinsip dan perspektif utama, yakni adalah bagaimana caranya laut terbebas dari ancaman dengan menguatkan keamanan laut. Sehingga laut akan tetap lestari dan bermanfaat bagi rakyat. Laut harus terbebas dari beberapa ancaman, seperti ancaman kekerasan, ancaman navigasi, dan ancaman pelanggaran hukum.

淪upaya laut kita tetap lestari, harus ada perspektif dan prinsip tentang keamanan laut. Laut harus bebas dari ancaman kekerasan, dan laut harus bebas dari ancaman navigasi, perlu ada tanda-tanda tertentu, agar yang berlayar merasa aman. Ada juga ancaman di laut yakni ancaman pelanggaran hukum, paparnya.

Lebih lanjut, Letkol Yadiono menyampaikan bahwa spesifik mengenai hot pursuit dalam the right of hot pursuit, bahwa ketentuan itu dapat dilaksanakan jika memiliki alasan yang cukup untuk menyatakan kapal terkait telah melanggar aturan hukum negara terkait. Dalam hal ini dapat dimulai saat kapal asing berada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, ataupun zona tambahan.

Baca Juga:

淗ot pursuit ini dilaksanakan jika punya alasan yang cukup untuk mengira kapal tersebut telah melanggar aturan negara terkait. Dimulai saat kapal asing tersebut berada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, ataupun zona tambahan, jelasnya.

Penulis: M. Rizqi Senja Virawan

Editor: Masitoh Indriani

AKSES CEPAT