Humas (15/11/2024) | Pada Rabu (13/11/2024) telah berlangsung sosialisasi mengenai sistem E-Court dan proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang 303 Gedung A FH UNAIR. Tidak hanya seputar sosialisasi, melainkan juga mahasiswa yang turut hadir bisa bertanya langsung kepada hakim dari Pengadilan Negeri Gresik yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menjadi program yang berada pada lingkup department hukum administrasi. Pada sosialiasi tersebut turut dihadiri oleh selaku dosen hukum ketenagakerjaan. Fokus utama sosialisasi ini yaitu terhadap perselisihan hubungan industrial, baik melalui E-Court maupun peradilan secara langsung.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan E-Court merupakan persidangan secara elektronik. mulai dari tahapan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan. Tidak hanya sebatas pada pengadilan negeri, terdapat pula mekanisme E-Court pada lingkup Mahkamah Agung, hal ini sebagai upaya kemudahan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan.
淒alam pelaksanaan E-Court, telah sebagaimana diatur dalam SK KMA nomor 363/KMA/SK/XJJ, SIP MA, PERMA, dan SK DIRJEN BADILUM. Banyak sekali kemudahan yang diberikan melalui sistem E-Court, diantranya menghemat waktu dan biaya lebih ringan, ucap Bagus Oktafian.
Selanjutnya pada pemaparan tentang mediasi dijelaskan bahwa mediasi menjadi upaya penyelesaian sengketa dengan cara kesepakatan para pihak. Pada proses mediasi dilakukan sebelum masuk dalam proses persidangan. Lebih lanjut, mediasi juga dapat dilakukan meskipun sudah dalam tahap pemeriksaan perkara, ataupun dalam tahap upaya hukum atau biasa disebut perdamaian sukarela.
淧ada tahapan mediasi wajib dihadiri secara langsung oleh prinsipal dengan atau tanpa kuasa hukum, prinsipal dapat tidak hadir dalam mediasi hanya dengan alasan yang sah. Selanjutnya apabila menggunakan surat kuasa mediasi, tidak boleh dijadikan satu dengan surat kuasa khusus, jelasnya.
Baca Juga:
Adapun dijelaskan mengenai jenis perselisihan hubungan industrial, diantaranya Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, PHK, Perselisihan antar serikat pekerja. Faktor timbulnya perselisihan diakibatkan oleh hak pekerja tidak dipenuhi, pekerja menyadari akan perbaikan kesejahteraan dan tuntutan produktivitas.
Penulis : M. Akmal Syawal
Editor: Masitoh Indriani




