51动漫

51动漫 Official Website

Macam-Macam Teknologi Warnai Dunia Legal, Mulai dari Crypto Sampai ChatGPT

Humas (11/4/2023) | Salah satu subtopik yang dijadikan pembahasan pada sesi presentasi seminar nasional The 1st National Seminar on Digitalization in Law and Society in Indonesia “Memaknai Perubahan Hukum dan Masyarakat Indonesia terhadap Disrupsi Digital” lalu adalah Digitalisasi Dalam Kajian Sosial, Hukum, Bisnis, Dan Ekonomi. Pada sesi presentasi kali ini ada sebuah hal menarik yang disajikan oleh beberapa penulis paper. Beberapa diantaranya adalah pembahasan soal ChatGPT, yang merupakan artificial intelligence berbasis perintah pesan, dan juga Crypto, yaitu mata uang digital tidak teregulasi yang dapat digunakan sebagai transaksi di dunia virtual. 

Pada chamber 2 sesi presentasi, diskusi dikhususkan untuk membahas tentang teknologi dan antisipasi hukumnya. Salah satu paper yang dibahas adalah “Two Sides Of Coin : Analisa Aturan Hukum Indonesia Terhadap Pengawasan Dan Perlindungan Pengguna Chatgpt Dalam Melihat Tantangan Dan Peluang Di Era Disrupsi Teknologi” oleh Aulia Anugrah Intani S.H Dan Virga Dwi Efendi S.H, Ll.M. Di dalamnya, dibahas bagaimana eksistensi hukum tentang artificial intelligence berbasis perintah pesan melengkapi instrumen keamanan, solusi atas pernyataan pertama, dan urgensi untuk membuat regulasi dalam tingkat UU yang khusus mengatur suatu produk tertentu, dalam hal ini ChatGPT, meski hal ini tidak menegasikan bahwa pengawasan dan perlindunga harus tetap dilaksankaan secara sektoral. 

Lain halnya dengan presentasi David Hardiago, S.H., M.H. yang membicarakan tentang cryptocurrency dengan papernya yang berjudull “Law and Digitalization: Cryptocurrency as A Challenge Towards Indonesia’s Criminal Law”. David mengatakan bahwa cypto dapat menjadi sarana kejahatan, sehingga perlu diamati apakah kejahatan berdasarkan cryptocurrency bisa dijadikan tindak pidana. Ia kemudian merujuk pada Kriteria Hasil Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Agustus 1980 di Semarang. Di dalam kriteria tersebut dituliskan bahwa perbuatan pidana adalah; perbuatan dibenci masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban, perbandingan biaya dan hasil, kemampuan apparat penegak hukum, perbuatan menghambat dan menghalangi cita-cita bangsa, dan juga sikap dan pandangan masyarakat mengenai patut dicelanya perbuatan. Maka dari itu, menurut David, kejahatan berbasis cryptocurrency bisa dipidana. 

Hal di atas kemudian menghasilkan polemik. Apakah perlu membuat peraturan yang rigid? Hal ini kemudian mengingatkan kita ke plenary session oleh Prof. Sonny Zulhuda dari IIUM yang mengatakan bahwa yang paling penting itu bukan teknologinya, tetapi asas-asas yang terkandung di dalamnya. Perlu atau tidaknya peraturan yang rigid itu mungkin baru bisa diketahui beberapa tahun atau decade setelah teknologi baru muncul, karena tidka menutup kemungkinan teknologi itu akan lekang oleh zaman dan kepopuleran. Tetapi mengatur secara sektoral seperti kata presenter di atas adalah hal yang perlu dilakukan demi menunjang proteksi pada orang-orang yang bersentuhan dengan teknologi. 

 

Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha 

AKSES CEPAT