Humas (18/4/2023) | “Korupsi ada hubungannya dengan sektor ekonomi, dan masyarakat menjadi korban utama karena pebisnis Indonesia harus mengalokasika rata-rata antara 1,8% – 10,8% dari total biaya produksi barang dan jasanya untuk membayar suap. Korporasi memiliki resiko hukum yang tinggi jika tidak memiliki dan tidak menggunakan secara efektif sistem pencegahan korupsinya.” Pungkas Dadang Trisasongko, Penasihat Pemerintah Indonesia dalam menyusun Strategi Nasional Anti Korupsi, selaku keynote speaker pada “Webinar Whistleblowing System dan Pencegahan Korupsi di Sektor Publik dan Bisnis”
Pada hari Selasa (15/4/2023) lalu, ALC (Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development) mengadakan webinar dengan topik whistleblowing. Apakah itu whistleblowing? Menurut para pengisi di seminar yang diselenggarakan melalui zoom cloud meeting itu, yang terdiri dari Dadang Trisasongko selaku keynote speaker, Winarso, S.H., M.H. dan Iqbal Felisiano, S.H., LL.M. sebagai pembicara, dan Riza Alfianto, S.H., MTCP. Selaku moderator, whistleblowing adalah pengaduan atas tindak pidana korupsi oleh pihak yang tidak terlibat dalam kejahatannya. Sekilas memang whistleblowing mirip dengan justice collaborator, tetapi keduanya berbeda.
Justice collaborator merupakan seseorang yang merupakan tersangka pada suatu kasus, tetapi dia bekerjasama dengan pihak pengadilan untuk mempermudah proses penyidikan. Justice collaborator, ucap Iqbal, muncul pada saat mafioso Italia banyak berjamur di New York. Penegak hukum yang sudah Lelah akan sumpah omerta mafioso Italia mencoba mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan dengan cara berjanji meringankan hukuman seorang mafioso apabila melanggar sumpah tutup mulut itu. Lain halnya dengan whistleblowing yang lebih menekankan pada proses “pengaduan” akan suatu hal yang dirinya sendiri tidak terlibat.
Dadang mengatakan bahwa Alasan-alasan kenapa orang tidak melakukan whistleblowing (WBS) adalah karena mereka apabila melapor, maka bagian dari pihak-pihak yang resiko mendapat serangan balik cukup besar, tidak tahu ingin melapor ke siapa, takut melapor ke pihak yang salah, dan banyak alasan lain mengapa banyak orang memilih untuk tidak menjadi whistleblower. Padahal, menurut Dadang, yang paling penting adalah membangun kepercayaan di dalam organisasi untuk berani melakukan whistleblowing. dan harus diberikan pemahaman bahwa melapor adalah tindakan untuk menyelamatkan tujuan bersama korporasi atau perusahaan itu dibangun. Akan lebih baik pula kalau laporannya confidential daripada anonim, karena whistleblower bisa mendapatkan perlindungan hukum yang lebih besar. Anonim juga diperlukan, tetapi hanya pada kasus korupsi yang institusional. “Karena yang penting bukan penyanyinya, tetapi lagunya,” Ucapnya.
Dari kacamata lain, Winarto berbicara dari sisi aturan dan hukum yang sudah beredar. Beliau berpendapat berdasarkan Sertifikat ISO 3700I Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Menurutnya, kebijakan, orang, dan infrastruktur harus saling berkaitan untuk mewujudkannya. Harus sudah diselaraskan pikiran apabila sebuah organisasi itu emang antikorupsi. Lantas jika sudah seperti itu, mengapa masih perlu SNI? Hal itu dikarenakan organisasi nirlaba, organisasi internal, organisasi penyalaluran donasi juga ada korupsi. Organisasi penyaluran donasi yang terlihat “aman” juga memiliki kemungkinan besar untuk masuk kasus korupsi. Maka dari itu, dari aturan itu, disadari pentingnya konsep due diligence. Yakni kalau sebuah organisasi menerapkan sistem ini, maka akan meminimalisir dimasuki orang yang bermasalah seperti tahanan residivis. Contoh nyata lainnya adalah Universitas Udayana dan Unila. Kalau mereka bisa membuat resiko tentang pengelolaan dana mahasiswa dan menerapkan konsep due dilligence, itu tidak akan terjadi. Kalau ada resiko terantisipasi dan mitigasi, bisa meminimalisir terjadinya korupsi.
Lewat webinar ini, ALC berharap bahwa diskusi-diskusi tentang WBS bisa beredar luas, dan bisa menginspirasi orang-orang di luar sana yang tidak teredukasi atau bahkan takut untuk melakukan whistleblowing. Whistleblowing memanglah sebuah ide hukum yang masih kontroversial dan terlihat mengerikan, namun apabila tidak ada penggerak, maka tidak akan luput tiap perusahaan atas korupsi yang dijatuhi atasnya setiap hari.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




