Humas (27/6/2023) | Fakultas Hukum 51动漫 seringkali melakukan kajian yang berhubungan dengan beberapa permasalahan sosial, seperti yang akan terjadi pada tahun 2024 mengenai pemilihan umum. Pada Senin (26/6/2023) Badan Legislasi Mahasiswa (BLM) FH UNAIR membuat diskusi publik dengan judul 淢enyoal Pemilu 2024 dari Perspektif Hukum, dengan menghadirkan beberapa pembicara yang ahli di bidangnya, diantaranya selaku dosen sekaligus kepala departemen bagian Hukum Tata Negara, Dr. Rifqinizamy Karasyuda, S.H, LL.M. yang merupakan anggota DPR RI Komisi II, dan juga Rusmifahrizal Rustam, S.H. yang merupakan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim.
Pada diskusi kali ini diikuti oleh beberapa mahasiswa FH UNAIR, untuk membahas mulai dari konsep dasar pemilu hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia. menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan bagian terpenting dari ekspresi demokrasi, sehingga perlu diperhatikan betul dalam proses pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang ada. 淭erdapat beberapa pengaturan mengenai pemilu dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, khususnya bagian fundamental pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Alinea ke-4 bahwa membentuk suatu pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, yang selanjutnya diimplementasikan salah satunya dalam Pasal 22E UUD NRI mengenai Pemilihan Umum, ungkapnya.
juga menjelaskan mengenai pengaturan sistem pemilihan umum telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tepatnya pada Pasal 167, yang mana dalam pasal tersebut telah sistematis dalam mengatur sistem pemilihan umum di Indonesia. 淒alam pemilu juga mengenal adanya threshold atau ambang batas, mulai dari Presidential Threshold yakni pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya. Selain itu juga mengenal adanya Parliamentary Threshold yakni partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR, ucap Ketu Bagian Hukum Tata Negara FH UNAIR itu.
Dalam pelaksanaan pemilu tidak selamanya berjalan mulus, terkadang terdapat sengketa yang perlu dihadapi, oleh karenanya lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu yakni Bawaslu, yang mana Bawaslu sebagai penyelesaian sengketa pemilu dalam rangka upaya administratif. 淏awaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu sebagai ranah upaya administratif, adapun jenis sengketa yang ditangani Bawaslu dalam yakni mengenai sengketa proses pemilu, diantaranya antar peserta pemilu dan antara peserta penyelenggara pemilu, ungkap Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim.
Penulis : M. Akmal Syawal




