51动漫

51动漫 Official Website

Pakar Hukum Lingkungan FH UNAIR Soal Izin Sawit di Hutan Adat Kampung Yare: UUD NRI 1945 Menyuruh Kita Memperhatikan Kekhususan dan Keragaman Daerah

Humas (21/5/2023) | Demi mempertahankan tanah dan hutan adat, perwakilan masyarakat adat suku Awyu, Papua, Hendrikus Woro dan Barbra Mukri, mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta. Mereka mendaftarkan gugatan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta mencari kejelasan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).  

Keduanya meminta agar pemerintah mencabut izin perusahaan-perusahaan sawit yang masuk ke tanah dan hutan adat mereka di Kampung Yare, Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Perusahaan-perusahaan sawit tersebut dinilai telah mengancam lingkungan dan kelangsungan ruang hidup mereka. Itulah yang mereka sampaikan dalam diskusi publik “Litigasi Iklim dan Evaluasi Perizinan, Dua Ikhtiar demi Hutan Adat Papua” yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia pada Kamis (11/5/2023) lalu. 

Sejumlah narasumber yang hadir pada diskusi tersebut terdiri dari anggota Komnas HAM periode 2012-2017 dan 2017-2022, Sandra Moniaga; pakar ekologi politik dan kebijakan lingkungan Universitas IPB, Soeryo Adiwibowo; kuasa hukum dan juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji; serta pakar hukum lingkungan dan akademisi Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR), Franky Butar Butar. 

Franky mengatakan dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) kerap kali menjadi mainan bagi orang-orang. Ia menyayangkan dokumen AMDAL tidak coba disampaikan dengan bahasa daerah setempat juga, padahal dalam dokumen AMDAL diperlukan persetujuan dari warga. 

“Ada ruang untuk berpartisipasi bagi masyarakat sekitar. Tetapi, karena ingin prosesnya cepat, dokumen AMDAL ini tidak dianggap penting, banyak proses yang di-cut. Sawit ini untuk siapa? Apakah masyarakat di daerah itu butuh sawit? Masyarakat yang ada di sana yang lebih tahu mereka butuh apa karena mereka telah menempati daerah itu selama ribuan tahun, turun-temurun. Sementara negara ini kan baru berapa puluh tahun. Demi alasan kepentingan negara, negara tiba-tiba mengakuisisi tanah dan hutan adat mereka,” ujar pengajar mata kuliah hukum lingkungan di FH UNAIR itu. 

Franky menegaskan bahwa peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembukaan izin bagi perusahaan-perusahaan sawit di tanah dan hutan adat mereka itu penting. Selain batasan fisik, batasan budaya juga perlu untuk diperhatikan. Sebelum memberikan izin, seharusnya pemerintah setempat berkonsultasi kepada masyarakat dahulu. Apabila masyarakat adat tidak mengizinkan, maka pembukaan lahan sawit seharusnya tidak dilakukan. 

“Konstitusi kita yaitu UUD NRI 1945 telah mengatur dalam Pasal 18A ayat (1) bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan痷ndang-undang痙engan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Artinya kita harus memperhatikan kekhususan dan keragaman setiap daerah di Indonesia. Papua dan Jawa beda, jangan disamakan. Kemudian, Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan痷ndang-undang. Jadi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam harus dilaksanakan secara adil, selaras, memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, serta mendengar pendapat dari masyarakat adat. Jangan sewenang-wenang,” tukas Franky. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT