Humas (31/5/2023) | Universitas Islam Darul Ulum (UNISDA) Lamongan telah menyelenggarakan “Seminar Nasional: Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum pada Sistem Kepemiluan yang Proporsional” pada Rabu (24/5/2023) di UNISDA. Salah satu pembicara pada seminar nasional tersebut yaitu dosen hukum tata negara Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR), Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M.
Dosen yang akrab disapa Aris itu menyampaikan materi mengenai “Diskursus Electoral Dispute dalam Sistem Hukum Pemilu Indonesia”. Electoral dispute atau sengketa pemilihan umum (pemilu) dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun nonpengadilan. Penyelesaian sengketa pemilu melalui pengadilan dilakukan dengan tiga cara, yaitu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, pengadilan biasa (regular court), atau pengadilan khusus pemilu. Sedangkan, penyelesaian sengketa melalui jalur nonpengadilan diselesaikan melalui electoral commission atau bentuk-bentuk lain.
“Sengketa pemilu yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi ini contohnya ada di negara Austria, Jerman, dan Azerbaijan. Mahkamah Konstitusi di Azerbaijan berwenang dalam memeriksa dan memutus hasil pemilu, baik itu pemilihan parlemen maupun presiden,” ujar pakar hukum pemilu tersebut.
Sementara itu, contoh negara yang menyelesaikan sengketa pemilu melalui lembaga nonperadilan adalah negara Thailand dan Filipina. Thailand memiliki lembaga Election Commission of Thailand (ECT) yang berwenang menyelesaikan gugatan atau keberatan, menyelidiki, menangani, dan menjatuhkan penalti pelanggar Undang-Undang Pemilu. Sedangkan, Filipina memiliki Filipina Commission on Election (Comelec) yang berwenang menyelesaikan keberatan atau gugatan yang terjadi dalam pemilu, selain fungsinya sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilu, contohnya ada negara Meksiko yang punya Tribunal Federal Electoral, Uruguay yang punya Electoral Court (Corte Electoral), dan Brazil yang punya Superior Electoral Tribunal,” tutur Aris.
Sementara itu, di Indonesia sendiri, penegakan hukum pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda-beda tergantung termasuk ke dalam tahapan pemilu yang mana. Untuk pelanggaran pemilu yang berupa pelanggaran administratif, maka dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP juga berwenang untuk mengadili pelanggaran kode etik dalam proses pemilu. Kemudian, sengketa proses pemilu dapat diproses oleh Bawaslu, musyawarah adjudikasi, atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selanjutnya, perselisihan hasil pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.
“Sedangkan, tindak pidana pemilu dapat diadili di Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi. Ini semua diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Wakil Dekan II FH UNAIR itu.
Aris turut menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pemilu mempunyai tantangan tersendiri, karena proses pemilu memiliki banyak tahapan yang bisa saja terjadi pelanggaran di setiap tahapannya.
“Tantangan bagi penyelesaian sengketa pemilu ini karena diburu oleh limitasi waktu demi kepastian hukum, rasa keadilan, perbedaan perspektif antarpenyelenggara dan aparat penegak hukum, potensi tumpeng tindih putusan, harus efektif dan efisien, serta justice in many rooms yang menyangkut materiil dan formil,” tukas Aris.
Penulis : Dewi Yugi Arti




