Tragedi Stadion Kanjuruhan masih menyita perhatian publik hingga hari ini. Fakta-fakta yang ada belum sepenuhnya terkuak apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy FH UNAIR serta Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development FH UNAIR mengadakan forum group discussion secara luring yang membahas tragedi Stadion Kanjuruhan pada Jumat (25/11/2022). Diskusi bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang” itu mengundang para pakar dari berbagai latar belakang, seperti pakar hukum pidana, kimia murni, forensik, farmasi, psikologi, hingga hak asasi manusia.
Ketiga pakar hukum pidana yang hadir sebagai pembicara pada diskusi yang diselenggarakan di Aula Pancasila, Gedung A FH UNAIR tersebut yaitu Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono dan Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum. yang merupakan pakar hukum pidana FH UNAIR serta Prof. Dr. M. Arief Amrullah yang merupakan pakar hukum pidana FH Universitas Jember (UNEJ).
Prof. Didik menyampaikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan belum inkracht atau belum diputus oleh pengadilan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak korban jiwa dalam tragedi tersebut. Hukum pidana, ujar Prof. Didik, digunakan untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Ia merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGPF-PSK) sebagai acuan dalam mengkaji perkembangan kasus.
“Yang terpenting dari tragedi ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tragedi Stadion Kanjuruhan, karena tragedi ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Saya mengkaji tragedi ini pada apakah bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat dikenakan pasal berapa. Jadi, saya mengkaji tragedi ini dari perspektif hukum pidana,” papar Prof. Didik.
Ia mencoba mengkaji tragedi Stadion Kanjuruhan berdasarkan Pasal 359 KUHP. Dalam konteks Pasal 359 KUHP, jelas Prof. Didik, yang menyebabkan matinya orang lain itu termasuk ke dalam teori kealpaan. Teori kealpaan mencakup unsur kurang penghati-hati dan kurang penduga-duga. Kealpaan, sambungnya, dapat terjadi secara disadari (bewuste culpa) maupun tidak disadari (onbewuste culpa).
“Harus dicari tahu atas pertanyaan-pertanyaan yang timbul. Rekomendasi saya adalah POLRI serta TNI (Tentara Nasional Indonesia, Red) perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat POLRI dan TNI serta pihak-pihak yang telah melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan. Selain itu, POLRI juga perlu melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani,” tuturnya.
Pembicara selanjutnya, Prof. Arief, mengatakan untuk menganalisis suatu kasus tidak cukup hanya membaca KUHP saja, tetapi harus mengkaji dari perspektif bidang-bidang lain atau khususnya menyapa ahli-ahli lain di luar bidang hukum, seperti ahli forensik dan sebagainya. Menurutnya, hukum pidana tidak dapat berdiri sendirian. Dalam hukum pidana, sambungnya, harus dicari bagaimana fakta yang sebenarnya melalui kebenaran induktif, baru kemudian dianalisis pasal mana yang tepat untuk diterapkan.
“Kita juga ingin tahu fakta yang sebenarnya terjadi. Pendekatan secara kebenaran induktif dulu, baru dicari pasal mana yang tepat untuk diterapkan. Tapi yang jelas, tragedi ini luar biasa baik dalam skala nasional maupun internasional karena memakan korban jiwa. Yang jelas ada korban. Banyak yang harus dipertimbangkan, termasuk dari aspek korban,” ujar Prof. Arief.
Pembicara terakhir dari pakar hukum pidana, Dr. Bambang Suheryadi, menegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pidana dilihat apakah ada perbuatan melawan hukumnya serta mens rea dan sikap batinnya. Untuk menerapkan hukuman pidana, lanjutnya, perlu dibuktikan melalui kausalitas atau hubungan sebab akibat.
“Antara perbuatan dan akibat harus ada kausalitas. Pertama hubungan kausal antara perbuatan dan matinya orang itu. Jadi matinya orang itu harus dicek satu per satu penyebab kematiannya karena gas air mata atau karena berdesak-desakan. Dua hal yang harus dibuktikan dalam tragedi ini yaitu hubungan kausal antara perbuatan dan sikap batin pelaku serta hubungan batin atau subjektif sehingga pelaku menyadari bahwa perbuatan itu menyebabkan kematian. Untuk menentukan termasuk ke dalam kealpaan dan kurang penghati-hati itu culpa-nya harus cukup besar. Pertanggungjawaban pidana itu dilakukan ketika pelaku memiliki sikap batin atas perbuatannya,” pungkasnya.




