Humas(17/7/2023) | Pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2023, Dr. Nilam Andalia Kurniasari, seorang dosen dan peneliti pada Centre for Maritime and Ocean Law Studies (MAROCLAW) Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) berhasil menyelesaikan penyusunan Background Study Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 2029 sekaligus mendiskusikan dan mempresentasikan hasil kajian yang diprakarsai oleh Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tersebut melalui sebuah FGD yang dihadiri oleh berbagai pihak dari Indonesian National Shipowners Association (INSA), Kementerian Perhubungan, akademisi, dan praktisi Hukum Maritim Indonesia. Selama dua bulan terakhir pakar Hukum Maritim dari FH UNAIR ini dipercaya oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai Peneliti Utama dalam penyusunan Background Study RPJMN 2025 2029 pada bidang isu Infrastruktur dan Kemaritiman.
FGD yang berlangsung di Jakarta ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu hukum maritim terkait dengan kebijakan pelayaran dalam negeri utamanya tentang penerapan asas maritime cabotage di Indonesia yang akan menjadi salah satu fokus dalam RPJMN 2025-2029. 淪aya merasa terhormat telah dipercaya oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk menjadi peneliti utama dalam penyusunan Background Study RPJMN 2025 2029 pada isu strategis penerapan asas maritime cabotage dalam mendukung perkembangan industri pelayaran Indonesia. Sebagai seorang akademisi saya merasa senang hasil kajian akademik yang selama ini saya lakukan menjadi bagian dari suatu dokumen penting negara, yaitu RPJMN 2025 2029. ungkap .
Selain itu, Dr. Nilam Andalia juga menyampaikan bahwa regulasi yang baik harus mendorong pertumbuhan industri pelayaran Indonesia dan melindungi kepentingan nasional. Pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan terhadap kebijakan maritime cabotage juga merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan implementasi yang tepat.

Pada kegiatan FGD tersebut dan dalam hasil penelitiannya menyampaikan bahwa maritime cabotage adalah suatu asas yang pemberlakuannya mampu melindungi berbagai kepentingan nasional. Tidak hanya sarat akan proteksi terhadap kepentingan sektor pertumbuhan ekonomi negara dari industri pelayaran, namun penerapan maritime cabotage juga mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional lainnya yang tak kalah pentingnya, yaitu pertahanan dan keamanan. Oleh karenanya ia berpesan bahwa maritime cabotage harus terus diterapkan di Indonesia.
Penulis kontributor: Kautsar Ismail
Editor: Dewi Yugi Arti




