51动漫

51动漫 Official Website

Peran Penalaran Reflektif dalam Membangun Doktor Hukum Berkualitas

FH News (20/02/2026) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali menyelenggarakan kuliah umum bertajuk 淧enalaran Reflektif bagi Penelitian Doktoral Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (20/02/2026) di Ruang 305 Gedung A.G. Pringgodigdo ini menghadirkan Prof. Shidarta, S.H., M.Hum., dari BINUS University sebagai narasumber. Kuliah umum ini menjadi ruang refleksi akademik bagi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum untuk menegaskan kembali posisi dan karakter penelitian doktoral hukum di tengah perkembangan keilmuan global.

Dalam pemaparannya, Prof. Shidarta mengawali dengan menelusuri evolusi pendidikan doktoral hukum dari masa ke masa. Pada era universitas abad pertengahan (1215 M), studi doktoral berfokus pada otoritas dan interpretasi teks, seperti Corpus Juris Civilis. Memasuki abad ke-19, model Humboldtian memperkenalkan paradigma hukum sebagai Rechtswissenschaft (ilmu hukum sistematis), di mana disertasi dituntut menghasilkan kontribusi ilmiah baru. Perkembangan abad ke-20 hingga ke-21 kemudian memperlihatkan pergeseran menuju otonomi metodologis, riset interdisipliner, hingga orientasi pada dampak kebijakan publik dan kepemimpinan pengetahuan.
Lebih lanjut, Prof. Shidarta mengajukan pertanyaan reflektif: di mana posisi pendidikan doktor hukum Indonesia saat ini? Ia menegaskan bahwa doktor hukum tidak lagi cukup menjadi penafsir norma, melainkan harus menjadi knowledge producer dan problem solver yang mampu membangun teori, melakukan inovasi metodologis, serta berkontribusi pada transformasi sosial melalui hukum.

Dalam hal disiplin ilmu, dijelaskan bahwa ilmu hukum memiliki posisi unik di antara ilmu formal, ilmu empiris, dan ilmu praktis. Berbeda dengan ilmu empiris yang membangun pengetahuan dari fakta, ilmu hukum kerap memulai konstruksinya dari konsep dan proposisi yang saling terjalin. Bahkan, strategi kognisi dalam hukum dapat berangkat dari konstruksi normatif dan fiksi hukum sebelum diuji dalam realitas konkret. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian doktoral hukum menuntut kedalaman konseptual sekaligus ketajaman reflektif.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah batas antara wilayah ilmu hukum dan filsafat hukum. Mengutip L.J. van Apeldoorn, 淒i mana ilmu hukum berakhir, di situ filsafat hukum mulai. Artinya, penelitian doktoral tidak berhenti pada penyelesaian persoalan konkret berdasarkan hukum positif, tetapi juga merefleksikan secara kritis tentang keberadaan, keberlakuan, legitimasi, serta muatan keadilan dalam hukum itu sendiri.

Prof. Shidarta juga membedakan dua jenis teori hukum, yakni teori empiris dan teori kontemplatif (reflektif). Teori empiris cenderung bersifat informatif dengan perspektif eksternal, sedangkan teori kontemplatif bersifat normatif dan evaluatif dengan perspektif internal. Penelitian doktoral idealnya mampu menjembatani keduanya, sehingga argumentasi yang dibangun tidak hanya korespondensial secara fakta, tetapi juga koheren dan bernilai secara normatif .

Baca Juga:

Pada sesi terakhir, dibahas pentingnya penalaran paradigmatik hukum. Paradigma dipahami sebagai sistem keyakinan filosofis yang mencakup dimensi ontologi, epistemologi, dan metodologi. Namun demikian, Prof. Shidarta mengingatkan agar mahasiswa doktor hukum berhati-hati membedakan paradigma dalam ilmu hukum dogmatik dengan paradigma dalam metode penelitian ilmu sosial. Kesadaran paradigmatik ini menjadi fondasi agar penelitian tidak sekadar teknis, tetapi memiliki pijakan filosofis yang jelas.
Melalui kuliah umum ini, FH UNAIR kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tradisi akademik yang reflektif dan berintegritas. Penalaran reflektif tidak hanya menjadi metode berpikir, melainkan identitas intelektual seorang doktor hukum yang mampu bergerak dari norma ke teori, dari teori ke filsafat, serta dari refleksi ke kontribusi nyata bagi perkembangan hukum dan masyarakat.

Penulis : Angelique Novelyn Gunad

Editor : Masitoh Indriani

AKSES CEPAT