Humas (04/09/2024) |Program Studi S2 Magister Kenotariatan (MKN) Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) berhasil meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pencapaian ini menjadi bukti komitmen dan dedikasi dari seluruh sivitas akademika dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Ketua Program Studi MKN FH UNAIR, , menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. “Akreditasi Unggul ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam mencetak lulusan yang berkualitas dan siap bersaing di dunia profesional,” ujar Dr. Indira.

Akreditasi Unggul yang diperoleh ini juga semakin memperkuat posisi MKN FH UNAIR sebagai salah satu program studi kenotariatan terbaik di Indonesia. Dengan akreditasi ini, diharapkan lulusan MKN FH UNAIR dapat lebih dipercaya dan diakui di dunia kerja, khususnya dalam bidang hukum dan kenotariatan. Proses asesmen lapangan akreditasi tersebut berlangsung pada 17-19 Juli 2024 yang lalu.
Baca Juga:
Keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh MKN FH UNAIR dalam meningkatkan mutu pendidikan, termasuk peningkatan kurikulum, pengembangan dosen, serta peningkatan fasilitas penunjang akademik. Selain itu, kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga hukum baik di dalam maupun luar negeri juga turut memberikan kontribusi dalam pencapaian ini.
Dekan Fakultas Hukum 51动漫, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian ini. “Akreditasi Unggul ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi FH UNAIR. Semoga Prodi MKN FH UNAIR terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan profesi Notaris di Indonesia,” ujarnya.
Dengan akreditasi ini, Prodi MKN FH UNAIR diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya, sehingga mampu menghasilkan lulusan-lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).




