Humas FH (06/05/25) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XL bekerja sama dengan . Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025 ini, , hadir sebagai pemateri utama dengan topik 淗ukum Acara Peradilan HAM.
Mengawali pemaparannya, Prof. Iman menegaskan pentingnya Pengadilan HAM sebagai lembaga peradilan khusus yang menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 淧engadilan HAM adalah benteng terakhir dalam menegakkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat, tegasnya. Ia juga merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 yang memperluas yurisdiksi Pengadilan HAM hingga ke luar wilayah Indonesia, selama pelaku merupakan warga negara Indonesia.
Dalam sesi ini, Ia memetakan seluruh tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. “Setiap tahap harus dijalankan dengan cermat agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sorotan khusus diberikan pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berdasarkan Pasal 18 dan 19, Komnas HAM memiliki wewenang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, menerima laporan, hingga memanggil pihak-pihak yang terkait. Namun dalam praktiknya, Prof. Iman mengungkap adanya hambatan serius yaitu, dokumen perkara sering kali bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akibat bukti yang belum lengkap atau prosedur yang tidak terstandarisasi. 淪ering kali prosesnya tersendat karena belum adanya pedoman yang jelas dalam menjalin sinergi antara Komnas HAM dan Jaksa Agung, ungkapnya. Ia pun menekankan perlunya regulasi yang lebih rinci agar kerja sama antar lembaga dapat berjalan efektif.
Baca Juga:
Menutup pemaparannya, Prof. Iman mengangkat beberapa kasus historis seperti Timor-Timur dan Tanjung Priok sebagai contoh konkret dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Ia menjelaskan bahwa pembentukan pengadilan tersebut memerlukan usulan dari DPR dan penetapan oleh Presiden, yang menandakan pentingnya kerja sama lintas lembaga negara. 淜asus-kasus ini mengajarkan kepada kita bahwa tanpa sinergi yang kuat, pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan akan sulit tercapai, tegasnya.
Kehadiran Prof. Iman dalam PKPA Angkatan XL FH UNAIR ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga menjadi dorongan moral untuk terus memperjuangkan penegakan hukum yang berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




