51动漫

51动漫 Official Website

Rektor UNAIR Tegaskan Komitmen Universitas Dukung Transformasi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Humas FH (17/12/2025) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pembukaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang Pidana Kerja Sosial, yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertajuk 淐araka Dharma 艢膩saka. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin (15/12/2025) di Aula Lt. 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH UNAIR dan dihadiri oleh jajaran pimpinan nasional dan daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat paradigma baru penyelesaian perkara pidana yang berkelanjutan.

bimtekrestoractive1
Peresmian Pembukaan BIMTEK

Acara diawali dengan registrasi peserta serta penyambutan tamu VVIP yang terdiri atas unsur kejaksaan, pemerintah daerah, dan mitra kelembagaan. Kehadiran para bupati, wali kota, kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur, serta pimpinan instansi terkait menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi keadilan restoratif dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

Rangkaian pembukaan dimulai dengan kegiatan santunan anak yatim dan penampilan hadrah sebagai simbol kepedulian sosial dan nilai-nilai keadilan substantif yang menjadi ruh dari pendekatan restorative justice. Acara kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembukaan resmi oleh pembawa acara, serta pembacaan doa sebagai bentuk penguatan nilai kebangsaan dan spiritualitas dalam pelaksanaan agenda penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M. Fin selaku Rektor 51动漫 (UNAIR) menegaskan komitmen universitas, khususnya FH UNAIR dalam mendukung transformasi penegakan hukum pidana di Indonesia. FH UNAIR diposisikan tidak hanya sebagai institusi akademik, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam pengembangan kebijakan hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis nilai kemanusiaan. Peran akademisi dinilai penting dalam memastikan implementasi restorative justice berjalan sesuai kerangka konstitusional dan prinsip negara hukum.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI JATIM) yang menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi dalam menjalankan pidana kerja sosial. Menurutnya, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, pemahaman masyarakat, serta dukungan regulasi dan kelembagaan yang terintegrasi.

Kemudian, Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap penerapan pidana kerja sosial dan restorative justice. Beliau menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan visi pembangunan hukum daerah yang menitikberatkan pada pemulihan sosial, pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta peningkatan keadilan substantif bagi masyarakat.

Momentum penting dalam acara pembukaan ditandai dengan pemaparan dan pembukaan resmi Bimbingan Teknis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam paparannya, Jampidum menekankan bahwa restorative justice bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang menempatkan pemulihan, tanggung jawab pelaku, dan keadilan bagi korban sebagai tujuan utama. Pembukaan bimtek kemudian ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya rangkaian penguatan kapasitas penggerak restorative justice.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Utama Jamkrindo yang menyoroti peran dukungan kelembagaan dan pembiayaan dalam implementasi pidana kerja sosial. Setelah itu, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama secara serentak antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 51动漫, serta PKS antara para bupati/wali kota dengan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur sebagai bentuk konkrit sinergi antar lembaga.

Baca Juga:

Rangkaian acara pembukaan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan buku 淒esain Ideal Implementasi Social Service Order, menyanyikan Lagu Bagimu Negeri, sesi foto bersama, serta ramah tamah. Melalui kegiatan ini, FH UNAIR menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan pemikiran hukum progresif sekaligus ruang kolaborasi strategis dalam membangun sistem penegakan hukum pidana yang lebih adil, responsif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani

AKSES CEPAT