51动漫

51动漫 Official Website

Rule of Law vs Rule of Algorithm: Diskursus Filsafat Hukum dalam Kuliah Umum FH UNAIR

FH News (05/02/2026) | Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) kembali menyelenggarakan kuliah umum yang bertajuk 淧eranan Filsafat Hukum dalan Penulisan Disertasi pada hari Kamis (05/02/2026) di Ruang 302 Gedung A.G. Pringgodigdo. Kuliah diberikan oleh Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H., dengan mengangkat tema Filsafat Hukum dalam Era Artificial Intelligence yang dimoderatori E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D. Kegiatan ini menjadi ruang akademik yang strategis untuk memperdalam peran filsafat hukum dalam membangun kerangka berpikir kritis dan konseptual.

Dalam pemaparan materi, ditegaskan bahwa Rule of Law sebagai paradigma klasik hukum modern bertumpu pada norma tertulis, penalaran interpretatif, serta pengakuan terhadap kehendak bebas manusia sebagai subjek hukum. Hukum diposisikan sebagai instrumen normatif yang mengatur apa yang seharusnya dilakukan (ought) dengan ruang diskresi bagi hakim untuk menafsirkan teks demi mencapai keadilan substantif. Sebaliknya, Rule of Algorithm menghadirkan logika baru yang bersifat deterministik, berbasis kode, dan menolak ambiguitas sehingga hukum direduksi menjadi sistem komputasional yang menetapkan apa yang dapat dihitung (is).

Peralihan ini tidak sekadar menandai perubahan bentuk hukum dari teks ke kode, melainkan mengindikasikan pergeseran ontologis mengenai hakikat hukum itu sendiri. Jika dalam Rule of Law hukum beroperasi secara reaktif (ex-post) dengan menghukum pelanggaran setelah terjadi, maka Rule of Algorithm bekerja secara pre-emptif (ex-ante) dengan memprediksi, mencegah, bahkan membatalkan tindakan sebelum pelanggaran berlangsung. Konsekuensinya, hukum tidak lagi hanya menjadi mekanisme korektif, tetapi berubah menjadi instrumen kontrol yang bekerja secara senyap melalui sistem digital.

Diskursus ini juga menyoroti pergeseran kedaulatan hukum, dari negara, parlemen, dan pengadilan menuju aktor non-negara seperti pengembang algoritma dan platform teknologi global. Dalam konteks ini, yurisdiksi hukum yang sebelumnya berbasis teritorial menjadi kabur, digantikan oleh ruang digital berbasis cloud yang bersifat lintas batas dan sulit dikendalikan oleh sistem hukum nasional. Kondisi tersebut menantang konsep kedaulatan negara dan menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas serta tanggung jawab hukum.

Lebih jauh, implikasi Rule of Algorithm terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum menjadi perhatian utama. Praduga tak bersalah dan pengakuan atas kehendak bebas manusia terancam tergantikan oleh logika probabilistik yang memandang individu sebagai objek data. Dalam sistem ini, manusia dinilai berdasarkan pola dan prediksi, sehingga melahirkan fenomena praduga bersalah algoritmik yang berpotensi mengikis martabat manusia (human dignity) sebagai nilai transendental hukum.

Kegiatan ini juga mengaitkan pergeseran paradigma tersebut dengan berbagai aliran pemikiran hukum, mulai dari Hukum Alam yang menekankan moralitas universal, positivisme hukum yang berfokus pada kepastian normatif, hingga Critical Legal Studies (CLS) yang mengkritik hukum sebagai instrumen hegemoni kekuasaan. Pada tataran metodologis, mahasiswa diajak memahami bahwa perubahan paradigma hukum menuntut pendekatan penelitian yang lebih reflektif, interdisipliner, dan kritis, termasuk dekonstruksi teks hukum tradisional serta dialog antara penalaran hukum dan nalar algoritmik.

Pada dimensi filosofis, pembahasan difokuskan pada ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum. Pergeseran subjek hukum dari personifikasi manusia menuju entitas algoritmik dinilai berpotensi mengkonstruksi konsep legal liability. Di sisi epistemologis, nalar algoritmik yang bersifat probabilistik menantang standar kebenaran yuridis yang selama ini dibangun melalui silogisme hukum. Sementara secara aksiologis, efisiensi teknokratis yang dijanjikan algoritma dipertanyakan ketika berhadapan dengan tujuan hukum tertinggi, yakni keadilan substantif dan perlindungan martabat manusia.

Baca Juga:

Melalui kegiatan ini, FH UNAIR menegaskan urgensi sikap kritis dalam menyikapi modernisasi hukum. Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam diskursus, peradaban hukum dapat runtuh bukan karena ketiadaan keteraturan, melainkan karena keteraturan yang terlalu sempurna. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga penjaga nilai-nilai kemanusiaan agar hukum tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar mesin pengendali sosial.

Penulis : Angelique Novelyn

Editor : Masitoh Indriani

AKSES CEPAT