51动漫

51动漫 Official Website

Uji Sahih RUU Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, DPD RI Libatkan FH UNAIR

Humas (24/6/2023) | Sebagai salah satu Fakultas Hukum terbaik di Indonesia, FH UNAIR seringkali mendapati kunjungan dari lembaga maupun badan pemerintahan Indonesia, salah satunya seperti kunjungan yang dilaksanakan oleh tim panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Kamis (22/6/2023) di Aula Pancasila Gedung A FH UNAIR, dalam rangka Focus Grup Discussion 淯ji Sahih RUU Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dari FH UNAIR yang ikut menghadiri FGD ini diantaranya 痵elaku dekan FH UNAIR, selaku Wadek II, sebagai ahli hukum Energi Baru Terbarukan, sebagai ahli hukum lingkungan, serta selaku moderator.

FGD ini bertujuan untuk memberikan saran, tambahan, ataupun masukan yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan oleh tim panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam RUU Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam. Rangkaian FGD ini dimulai dari sambutan dari tim panitia Perancang Undang-Undang DPD RI diwakili oleh Drs. Afnan Hadikusumo, selanjutnya sambutan dari pihak FH UNAIR diwakili oleh Dekan FH UNAIR. Selama berjalannya FGD dimulai dari pihak dosen FH UNAIR untuk menyampaikan dari perspektif akademisi mengenai RUU Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dan ditutup dengan sesi tanya jawab. 

淏aik dalam NA maupun rumusan pasal yang ada dalam RUU ini sudah cukup komprehensif, tetapi terdapat hal yang dapat memunculkan konflik kedepannya mengenai kemunculan pengadilan agraria yang bersifat khusus, nantinya apabila dimasukkan dalam ranah Mahkamah Agung akan memberikan beban tambahan peradilan, mengingat sebelumnya telah muncul ide pengadilan pemilu yang akan masuk di ranah Mahkamah Agung, namun hal tersebut di tolak, ucap Dr. M. Syaiful Aris. 

mengungkapkan bahwa dalam RUU ini telah berhasil memuat beberapa poin urgensi mengenai permasalahan dalam hukum lingkungan. 淒alam RUU ini sudah memuat poin yang diharapkan mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam, akan tetapi yang belum terlihat mengenai mitigasi lingkungan, yang mana hal tersebut merupakan bagian terpenting juga yang perlu dimuat, tutur dosen ahli hukum Energi Baru Terbarukan FH UNAIR.

, menambahkan bahwa dengan adanya RUU ini berharap lebih baik dalam melindungi tindakan dibidang hukum lingkungan. 淒engan munculnya RUU ini telah sesuai amanat konstitusi khususnya mengenai lingkungan hidup yang sehat, serta harapannya DPD sebagai perwakilan masyarakat daerah dapat terus mengawasi RUU ini sampai disahkan dan dalam penerapannya bisa terus diawasi khususnya permasalahan hukum lingkungan ini, pungkasnya.

Penulis : M. Akmal Syawal 

AKSES CEPAT