51动漫

51动漫 Official Website

Rilis Berita UKBH FH UNAIR: Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak yang Dilakukan Pemilik Panti Asuhan di Surabaya

PRESS RELEASE
UNIT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AIRLANGGA
DUGAAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DAN ATAU
PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH
PEMILIK PANTI ASUHAN DI SURABAYA

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, Tim dari (UKBH FH UNAIR) mendampingi Pelapor S (41 tahun), mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak (Perempuan, 15 tahun) yang diduga dilakukan oleh Terlapor NK (61 tahun) yang merupakan pemilik salah satu panti asuhan yang ada di Surabaya.

Kejadian bermula dari kaburnya Anak panti asuhan yang menerangkan tentang adanya dugaan tindakan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh Terlapor NK (61 tahun) kepada Anak (Perempuan, 15 tahun) yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut. Menurut keterangan yang diberikan Pelapor S (41 tahun) kepada Tim UKBH FH UNAIR, bahwa panti asuhan tersebut juga diduga tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjalankan aktivitas sebagai panti asuhan atau pengasuhan anak. Atas hal tersebut kami sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada Dinas Sosial atau instansi terkait.

Saat ini Tim UKBH FH UNAIR selaku penasihat hukum dan pendamping pelapor, tengah berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada Pelapor S (41 tahun) dan Anak (Perempuan, 15 tahun) yang diduga menjadi korban dari tindakan bejat Terlapor NK (61 tahun). Dalam proses advokasi kasus ini, khususnya terkait dengan pendampingan psikologis anak korban, Tim UKBH FH UNAIR juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) Provinsi Jawa Timur, UPT PPA DP3AK Kota Surabaya, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.

Atas peristiwa tersebut, kami mohon kepada pihak kepolisian khususnya dari Polda Jawa Timur agar dapat dengan segera mengusut tuntas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak ini, dikarenakan menurut keterangan dari Pelapor S (41 tahun) saat ini terdapat 1 (satu) anak perempuan dan 1 (satu) remaja laki-laki yang masih tinggal di panti asuhan tersebut bersama dengan Terlapor NK (61 tahun), sehingga kami khawatir dengan keselamatan anak-anak tersebut. Kasus ini amat sangat memprihatinkan, dimana yang seharusnya anak-anak tersebut mendapat perlindungan dan pembinaan yang baik, justru malah diperlakukan dengan keji, terlebih lagi Terlapor NK (61 tahun) merupakan merupakan pemilik dari panti asuhan tersebut. Selanjutnya apabila memang terbukti bahwa panti asuhan tersebut tidak memiliki izin, seharusnya pemerintah melalui dinas maupun intansi terkait agar dapat segera menutup panti asuhan tersebut.

Demikian press release ini disampaikan, atas perhatian kami sampaikan terima kasih.

AKSES CEPAT