Humas FH (07/11/2025) | Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum antar pelaku usaha. Namun, di balik kesepakatan yang tertulis rapi, sengketa kerap muncul dan menuntut penyelesaian yang cepat serta berkeadilan. Menyadari pentingnya hal tersebut, Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum 51动漫 (IKA-DH) menyelenggarakan Webinar Bedah Buku bertajuk 淪engketa Kontrak Bisnis: Mediasi揂rbitrase sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Jumat, 7 November 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.

Acara ini menghadirkan Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, selaku penulis buku yang menjadi pokok pembahasan. Dalam bukunya, ia mengulas konsep penyelesaian sengketa bisnis melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya mediasi dan arbitrase. Menurutnya, mekanisme non litigasi ini lebih cepat, efisien, dan menjaga kerahasiaan, sekaligus menciptakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sebagai penanggap, Dr. Sujayadi, S.H., LL.M. dari 51动漫 akan meninjau konsep ADR dari perspektif akademik dan relevansinya terhadap perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Sementara itu, Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M., CLA, CCD., seorang praktisi hukum, akan membagikan pengalaman langsung dalam menangani sengketa bisnis melalui jalur mediasi dan arbitrase serta strategi advokasi yang efektif bagi pelaku usaha dan konsultan hukum.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Baiq Elma Purnamawadita, S.H. ini diharapkan mampu memperluas wawasan peserta mengenai penyelesaian sengketa kontrak bisnis secara profesional dan berkelanjutan. Selain memperkaya pengetahuan akademis, webinar ini juga menegaskan peran mediasi dan arbitrase sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan dunia usaha di tengah perkembangan hukum modern.
Baca Juga:
Melalui kegiatan ini, IKA-DH 51动漫 menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog akademis yang konstruktif dan relevan dengan kebutuhan praktik hukum masa kini.
Penulis: Jessica Ivana Haryanto
Editor: Masitoh Indriani




