51动漫

51动漫 Official Website

Webinar MYMA FH UNAIR Bahas Penghapusan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Humas (9/12/2022) | Pada Sabtu (3/12/2022), MYMA FH UNAIR menggelar webinar yang berjudul “Penghapusan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi”. Dua narasumber dihadirkan pada kegiatan akademik tersebut. Pertama adalah Mantan Hakim Konstitusi RI Dr I Dewa Gede Palguna dan Pakar Hukum Tata Negara UNAIR Dr Radian Salman. 

Palguna mengatakan bahwa penghapusan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi ini muncul melalui Perubahan Ketiga UU Mahkamah Konstitusi, yakni UU 7/2020. Menurut Pasal 15 ayat (2) huruf (d), salah satu syarat menjadi hakim konstitusi adalah berusia paling rendah 55 tahun. Hal ini peningkatan dari ketentuan sebelumnya yakni 47 tahun. 

“Dahulu, masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Namun dalam UU 7/2020, ketentuan tersebut dirubah bahwa hakim bisa menjabat sampai berusia 70 tahun. Jadi mereka memiliki total 15 tahun waktu menjabat dan periodisasi lima tahunnya dihapus,” ujar alumni Universitas Udayana itu. 

Palguna menuturkan bahwa penghapusan ini dapat memiliki dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya akan muncul bilamana legislator memerinci lebih jauh ketentuan syarat hakim konstitusi, serta memperkuat pengaturan Dewan Etik MK yang kinerjanya mengawasi hakim konstitusi. 

“Sebaliknya, penghapusan periodisasi jabatan dapat berdampak negatif. Hal ini apabila tidak ada penjabaran lebih lanjut terkait ketentuan syarat hakim konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi mati suri atau bahkan dihapuskan,” ujar mantan hakim konstitusi itu. 

Radian, narasumber kedua, mengutip Willem Heringa bahwa jantung dari kekuasaan kehakiman adalah trust and confidence. Hal tersebut hanya bisa dijaga bilamana adanya akuntabilitas dalam cabang yudisial. Akuntabilitas tersebut dapat dicapai dan diperkuat melalui reformasi pengisian jabatan hakim. 

“Pengisian masa jabatan hakim semestinya mengatur prinsip dasar dalam proses rekrutmen seperti nominasi, rekam jejak, pengujian kapasitas, dan pembuktian negarawan,” alumni Universiteit Utrecht itu. 

Radian menuturkan bahwa hakim konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga yang berbeda, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, Oleh karena itu,  perbedaan standar dan mekanisme di antara lembaga negara pengusul dalam proses rekrutmen calon hakim konstitusi berisiko sulit menghasilkan hakim yang memiliki integritas.  

“Merespon terkait lanskap tersebut, hendaknya pengawasan dan akuntabilitas dari hakim konstitusi harus diperkuat. Salah satu contohnya adalah menimbang kembali peran Komisi Yudisial dalam fungsi pengawasan,” tutup Radian. 

 

Penulis: Pradnya Wicaksana 

Sumber: UNAIRNEWS 

AKSES CEPAT