Dr. Suryadi dari Leiden University memberi pemaparan materi mengenai pengarusutamaan pendokumentasian memori kolektif (Foto: Dok. Istimewa)
FIB NEWS – 51动漫 ( UNAIR) adakan Kuliah Umum Pengarusutamaan Pendokumentasian Memori Kolektif pada Jumat (27/9/2024) secara daring melalui Zoom Meeting. Dr. Suryadi dari hadir sebagai pemateri tunggal dalam kuliah umum tersebut.
Dr. Suryadi mengatakan hal yang melatarbelakangi urgensi pengarusutamaan pendokumentasian memori kolektif masyarakat adalah derasnya modernisasi dan globalisasi saat ini. Kini, budaya-budaya lokal milik masyarakat mulai terancam punah karena perubahan yang dilakukan masyarakat itu sendiri. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh budaya-budaya asing yang mulai berjalan beriringan dengan masyarakat di Indonesia.
“Menurut saya tujuan praktis pengarusutamaan pendokumentasian memori kolektif ini yaitu untuk penguatan identitas lokal, penguatan identitas nasional, memperkenalkan local knowledges dan local wisdoms Indonesia kepada masyarakat dunia, serta penyelamatan lingkungan alam dalam perspektif pembangunan yang berkelanjutan,” papar Dr. Suryadi.
Tantangan Pengarusutamaan Pendokumentasian Memori Kolektif
Sebelum melakukan pendokumentasian memori kolektif harus memperhatikan pedoman etika yang berlaku. Etika berkaitan dengan tanggung jawab yang dimiliki dokumentator, seperti memberitahu terlebih dahulu mengenai kegiatan pendokumentasian, memastikan ulang mengenai hak cipta, kepemilikan, dan undang-undang privasi berada di tangan masyarakat terkait, mendiskusikan hasil yang bisa diberikan pada publik, memberitahu tempat arsip hasil pendokumentasian, serta menghormati segala perjanjian yang telah dibuat bersama masyarakat pemilik memori kolektif.
“Tantangan pendokumentasiaan memori kolektif saat ini berbeda dengan zaman dahulu, ketika 20 tahun lalu orang akan menerima kita dengan hangat tetapi sekarang kita harus berhati-hati di lapangan mengingat sensitivitas masyarakat zaman kini,” ujarnya.
Pengarusutamaan pendokumentasiaan memori kolektif perlu melibatkan beberapa pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (dinas-dinas yang relevan), bupati, camat, kepala desa, maupun badan-badan non pemerintah seperti universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat, penggiat pariwisata, dsb. Pihak-pihak tersebut akan membantu berupa perizinan, finansial, dan publikasi yang dapat meringankan dokumentator nantinya.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan untuk pengarusutamaan pendokumentasian memori kolektif yaitu pengkajian, perbincangan akademik (konferensi, simposium, seminar, webinar, workshop, dsb.), pameran, serta pembuatan lokasi wisata. Diperlukan adanya keberlanjutan kegiatan yang telah ada sebelumnya, seperti pengarusutamaan naskah nusantara sebagai ingatan kolektif nasional yang dilakukan Perpusnas, sehingga memori kolektif masyarakat tidak punah begitu saja.
淒ari kegiatan pengarusutamaan pendokumentasian yang telah dilakukan perlu dievaluasi apa saja yang kurang serta perlu dilanjutkan untuk memori-memori kolektif yang lain, pungkasnya.
Penulis: Selly Imeldha




