FIB NEWS – , , 51动漫 (FIB UNAIR), menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk Studi Kritis tentang Provenance, Sejarah, dan Warisan Budaya pada 23 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Majapahit, Tower ASEEC, Kampus B UNAIR, bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, PPSI, dan PPPK. Seminar menghadirkan narasumber dari berbagai universitas ternama dalam negeri maupun mancanegara, salah satunya adalah Dias Pradadimara, akademisi yang banyak mengkaji isu heritage dan repatriasi.
Dalam pemaparannya, Dias menekankan bahwa istilah heritage sesungguhnya belum memiliki padanan tunggal dalam bahasa Indonesia. Menurutnya, kata 渨arisan budaya, 渃agar budaya, atau 減usaka yang sering digunakan masih memunculkan kebingungan. Hal ini mirip ketika masyarakat Indonesia dahulu mencari padanan kata 渘asion hingga tercipta istilah 渒ebangsaan. Konsep heritage sendiri tidak melekat secara otomatis pada suatu objek. Sebuah benda, bangunan, atau praktik hanya bisa diakui sebagai warisan budaya ketika diakui dan disepakati secara kolektif oleh masyarakat atau institusi. Ia menyebutkan, 淭here is really no such thing as heritage, yang menegaskan bahwa status heritage merupakan konstruksi diskursif.
Lebih jauh, Dias mengkritisi persepsi bahwa heritage hanya identik dengan arkeologi. Menurutnya, warisan budaya juga mencakup makna simbolis yang dinamis, tergantung pada siapa yang mendefinisikan, kapan, dan untuk kepentingan apa. Hal ini berkaitan dengan apa yang ia sebut sebagai 減olitik heritage, yaitu bagaimana berbagai pihak berperan dalam menentukan nilai sebuah objek budaya. Karena itu, sejarawan memiliki tanggung jawab mencatat secara rinci siapa yang menetapkan status heritage, kapan proses itu terjadi, dan apa latar belakangnya.
Dias juga mengangkat fenomena provenance atau penelusuran asal-usul objek budaya. Menurutnya, kajian provenance semakin penting di tengah maraknya tuntutan repatriasi benda-benda budaya yang pernah diambil secara tidak etis pada masa kolonial. Ia mencontohkan inisiatif Presiden Prancis Emmanuel Macron yang pada 2017 menyatakan komitmen mengembalikan koleksi kolonial Afrika. Pernyataan itu memicu banyak negara Eropa, termasuk Jerman dan Belanda, ikut membuka diskusi tentang pengembalian koleksi museum.
Dalam konteks Indonesia, Dias mengakui tuntutan repatriasi belum dilakukan secara sistematis, berbeda dengan negara lain seperti Yunani atau Selandia Baru. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya membentuk tim provenance independen di Indonesia. Tim tersebut bertugas meneliti apakah koleksi museum di luar negeri diperoleh secara legal dan etis. Menurut Dias, tidak semua koleksi harus dikembalikan, sebab ada yang memang dibeli sah dengan dokumen resmi. Namun, tim provenance perlu memastikan siapa yang berhak menyerahkan atau menjual benda tersebut pada masa lalu.
Selain aspek hukum dan sejarah, Dias menekankan sensitivitas budaya dalam penanganan pusaka. Ia mencontohkan kasus tengkorak penguasa Afrika yang dikembalikan dari Jerman ke Namibia. Bagi masyarakat setempat, tengkorak itu bukan sekadar artefak, tetapi harus dikuburkan dengan ritual agar arwah kembali tenang. Hal ini menunjukkan perlunya mempertimbangkan nilai-nilai takbenda ketika memutuskan tempat penyimpanan atau pengembalian pusaka.
Menutup paparannya, Dias mengajak peserta seminar untuk memikirkan kembali konsep museum di masa depan. Ia mempertanyakan apakah museum konvensional mampu mengakomodasi dimensi spiritual pusaka. Menurutnya, perlu gagasan tentang heritage centers, tempat di mana aspek fisik, simbolik, dan ritual dapat dirawat bersama. Seminar ini menjadi wadah refleksi kritis tentang hubungan antara sejarah, warisan budaya, serta upaya memulihkan ketidakadilan kolonial di era kontemporer.
Seminar ini mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4, yaitu quality education.




