Acara kegiatan pemeriksaan hewan qurban 29 Juni 2023 M/ 10 Dzulhijjah 1444 H oleh
Fakultas Kedokteran hewan UNAIR dilakukan di Masjid Al-Wahyu, Kecamatan Rungkut Menanggal,
Surabaya. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah para pengkurban ternak dan calon penerima qurban
ternak Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dengan jaminan kehalalan dan thoyib sesuai syariah ISLAM.
Disamping hal tersebut juga dihadiri oleh perangkat keamanan BABINSA tingkat kecamatan
setempat. Tidak kalahpentingnya adalah pengurus dan semua unit usaha sayap lainnya yang
bernaung di bawah kepemimpinan Masjid Al-Wahyu, seperti pengurus pusat pendidikan pra sekolah
dan sebagainya. Beberapa tokoh yang hadir dari Fakultas Kedokteran hewan UNAIR adalah mantan
pengurus pusat Ketua Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (AFFAVETI) suatu
organisasi di bawah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Prof. Mochamad Lazuardi. Beliau
adalah salahsatu pengurus pusat Komisi Obat Hewan Indonesia yang berwenang menetapkan hak
edar obat hewan bermasalah di Indonesia bidang farmasetik. Dalam pelaksanaan terserbut juga
dihadiri oleh ALUMNI dokter hewan UNAIR yang bekerja di instansi lainnya sekaligus menjadi
punyumbang ternak qurban.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak dimulainya sholat Ied 10 Dzullhijjah 1444 H sekitar
pukul 08.00 WIB hingga berakhirnya pemeriksaan hewan ternak sekitar pukul 13.30 WIB. Dampak
kegiatan tersebut dapat terbagi menjadi dua, yaitu dampak langsung dan dampak tak langsung.
Dampak langsung yang dirasakan adalah pra penerima qurban adalah merasakan kepastian
keamanan PSAH yang merupakan persyaratan ke-halalan dan syarat thoyib PSAH. Hal tersebut
sangat penting, mengingat PSAH tersebut tersebut tidak akan mendapatkan tanda No. Kontrol
Veteriner (NKV) yang merupakan persyaratan laik edar suatu PSAH yang dipotongkan secara resmi di
tempat-tempat pemotongan hewan (Rumah Potong Hewan). Dampak tak langsung yang dirasakan
adalah mendorong /menstimulasi salah satu butir Sustainable Development Goals (SDGs) terutama
butir 2 dan 6 yang menetapkan pemanfaatan PSAH dengan kriteria safe -sound whole and halal.
Disamping itu mengikuti aturan dunia mengenai Millenium Development Goals (MDGs) yang
diharuskan dilakukan oleh negara-negara di level G20 termasuk Indonesia. Peranan tersebut sangat
diharapkan sebagai role model oleh Dunia dimana masih terdapat beberapa kelompok negara
berkembang dan negara-negara terbelakang. Perlu diketahui keamanan pangan sangat bergantung
pula terhapat adanya kontaminan bahan kima berbahaya termasuk cemaran obat hewan yang selau
digunakan peternak untuk meningkatkan penampilan ternak mereka agar menarik pembeli ataupun
dalam upaya pengobatan ternak. Salahsatu hal yang penting dari masalah penggunakan obat hewan
adalah masalah residu obat hewan dan hal itu amat tergantung dari faktor aman (FA) penghitungan
waktu henti obat hewan. FA tersbut sangat bergantung kesigapan insan dokter hewan dalam
menyikapi masalah kehalalan dan produk thoyib PSAH. Kegiatan tersebut pada hakekatnya dilakukan
pemantauan dan pemetaan dari tahun-ke tahun sekaligus dapat digunakan untuk melihat tingkat
kemuthakiran mutu PSAH yang di bagikan para penerima qurban. Pemantauan tersebut dilakukan
berbasis on-line sehingga semua pelaporan dan gambaran kasus yang ada disampaikan melalui online baik para pengurus masjid maupun pemeriksa ternak qurban. (Red. Lazuardi)




