Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten, menuai banyak kritik. Pakar kelautan dari 51动漫, Prof. Mochammad Amin Alamsjah, menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa laut dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, pagar laut ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut. 淧agar ini bisa mempercepat sedimentasi, merusak habitat ikan, dan mengancam kehidupan biota laut seperti terumbu karang serta padang lamun, jelasnya.
Dampak lainnya, nelayan lokal jadi kesulitan melaut karena akses mereka dibatasi. Akibatnya, mereka harus mencari lokasi baru yang lebih jauh, membutuhkan lebih banyak biaya, dan berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan.
淜alau pagar laut ini tetap ada, nelayan akan semakin kesulitan. Produktivitas menurun, ekonomi mereka bisa terganggu, tambah Prof Amin.
#PagarLaut #NelayanTerdampak #EkosistemLaut #Kelautan #KeadilanSosial




