51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Realisasikan Keterbukaan Publik, FISIP UNAIR Berpartisipasi Dalam FGD Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi

SURABAYA “ ADM WEB | Selasa, (28/02/2023) di ruang Majapahit ASEEC Tower 51¶¯Âþ, FISIP UNAIR menjadi bagian dalam Forum Group Discussion (FGD) yang bertajuk Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi.  

Acara yang diwakili oleh Rani Sukma Ayu Suteja, S.I.Kom., M.Sc selaku dosen Ilmu Komunikasi sekaligus Koordinator Informasi dan Humas (KIH) FISIP UNAIR tersebut digelar berdasarkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Martha Kurnia Kusumawardhani, dr., Sp.KFR(K) sebagai Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP). Kemudian, disambung dengan materi pertama yang dibawakan oleh Bagus Oktafian Abrianto, SH., M.H.  terkait  Keterbukaan Informasi Publik serta materi kedua oleh Elis Yusniyawati (Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur) yang menerangkan tentang penyelesaian sengketa dalam keterbukaan informasi publik 

Rani Sukma Ayu Suteja menyebutkan jika materi yang disampaikan pada saat FGD termasuk hal krusial sebab pada era digital  seperti sekarang, kemudahan memperoleh akses informasi layaknya dua mata pisau. Oleh karena itu, perlunya kecakapan dalam mengatur alur informasi suatu organisasi. œJadi bagaimana kita mengatur alur informasi dalam suatu organisasi, memang harus menjadi satu fokus, supaya bisa terhindar dari sengketa informasi, pungkasnya. 

Sedangkan, impact materi yang diberikan juga memiliki jangka panjang bagi warga FISIP UNAIR. œManfaat yang dirasakan adalah insight penting mengenai keterbukaan informasi yang perlu diatur SOP-nya dalam organisasi, agar terhindar dari sengketa atau kesalahpahaman informasi. Sehingga, penting bagi FISIP UNAIR untuk menyusun SOP keterbukaan informasi ke depannya, jelas Rani.  

Dengan demikian, untuk mewujudkan kenyamanan bagi seluruh civitas akademika FISIP UNAIR dalam hal menjamin keterbukaan layanan informasi, memenuhi haknya memperoleh informasi, serta menghindari terjadinya sengketa informasi, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dengan jelas kemudian disosialisasikan kepada seluruh warga FISIP UNAIR.  

Artikel ini merefleksikan poin ke-4 dan ke-16 SDGs yakni Quality of Education serta Peace, Justice, and Strong Institusion  yang dicanangkan oleh PBB. (DFD). 

AKSES CEPAT