Airlangga Forum: Jalan Terjal Reformasi Polri antara Warisan Militer dan Mandat Konstitusi
Upaya mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih menghadapi tantangan struktural dan kultural yang kompleks. Mandat konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kerap berhadapan dengan warisan budaya militeristik yang tertanam selama lebih dari tiga dekade.
Isu tersebut mengemuka dalam podcast interaktif Sekolah Pascasarjana 51¶¯Âþ (UNAIR) bertajuk œJalan Terjal Reformasi Polri: Membongkar Kesenjangan antara Mandat Konstitusi dan Warisan Budaya Militeristik 32 Tahun. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara akademisi, praktisi, dan Komite Reformasi Kepolisian RI untuk menjaring aspirasi publik secara konstruktif.
Ancaman Loyalitas Personal dalam Sistem Terpusat
Narasumber pertama, Irjen Pol. (Purn.) Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum., menyoroti sistem kepolisian Indonesia yang menganut centralized system. Sistem ini dinilai relevan bagi negara kesatuan, namun menyimpan potensi risiko apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.
Ia mengingatkan bahwa sistem terpusat dapat membuka ruang bagi Polri untuk ditarik ke dalam kepentingan kekuasaan. Warisan budaya komando dari masa lalu juga dinilai masih memengaruhi pola relasi internal, terutama dalam hal loyalitas.
Menurut Juansih, loyalitas yang terlalu personal berisiko menggeser profesionalisme. Oleh karena itu, reformasi mendasar harus dimulai dari sektor pendidikan kepolisian. Ia menilai masih terdapat sisa budaya komando di puluhan lembaga pendidikan Polri yang perlu segera dibenahi.
Pendidikan kepolisian, menurutnya, harus diarahkan untuk membentuk aparat yang cerdas, profesional, dan mampu menggunakan diskresi secara bertanggung jawab.
Diskresi dan Perilaku sebagai Akar Masalah
Dari sudut pandang hukum, Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara normatif kedudukan Polri sudah sangat kuat. Hal ini tercermin dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, tantangan utama tidak terletak pada aspek legalitas, melainkan pada implementasi dan budaya perilaku aparat di lapangan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kebebasan dari praktik yang merugikan masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah praktik diskresi yang kerap dilakukan tanpa ukuran yang jelas. Prof. Sri menegaskan bahwa diskresi seharusnya berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), bukan keputusan subjektif semata.
Ia mendorong Polri untuk menjalankan fungsinya dengan menyeimbangkan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan hukum dan kekuasaan, penghormatan Hak Asasi Manusia, serta pembentukan perilaku institusional yang beretika.
Transisi Menuju Kepolisian Sipil Sejati
Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana UNAIR, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., menempatkan reformasi Polri dalam konteks historis yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa mandat reposisi dan restrukturisasi Polri telah dimulai sejak tahun 2000 melalui Ketetapan MPR Nomor 6 dan 7.
Menurutnya, budaya militeristik tidak muncul secara instan, melainkan hasil internalisasi selama 32 tahun masa Orde Baru. Sementara itu, reformasi Polri baru berjalan sekitar 25 tahun, sehingga proses transisi menuju karakter sipil yang murni belum sepenuhnya tuntas.
Prof. Suparto menyebut bahwa masih terdapat masa transisi yang harus disiapkan secara serius. Peran Komite Reformasi Kepolisian menjadi krusial untuk merancang agenda pemurnian institusi kepolisian secara berkelanjutan.
Meski demikian, ia menilai Polri sebagai institusi yang unik. Polisi adalah profesi yang sering dirindukan sekaligus dikritik keras oleh masyarakat. Paradoks ini menunjukkan bahwa Polri memiliki posisi strategis di hati publik, selama mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan humanis.
Aspirasi Publik dan Kolaborasi Reformasi
Diskusi ditutup dengan penyerahan aspirasi dari perwakilan masyarakat dan organisasi profesi hukum. Para peserta sepakat bahwa reformasi Polri tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan membutuhkan kolaborasi antara institusi negara, akademisi, dan masyarakat sipil.
Kritik publik dipandang bukan sebagai bentuk permusuhan, melainkan ekspresi kepedulian. Reformasi Polri adalah komitmen nasional untuk menghadirkan institusi penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sejalan dengan semangat Collaborative Leadership yang diusung Sekolah Pascasarjana UNAIR, forum ini menegaskan bahwa masa depan reformasi Polri hanya dapat dicapai melalui dialog terbuka dan kemitraan yang setara antara negara dan masyarakat.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




