51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

MEMBEDAH KEWENANGAN POLRI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA

Berita UNAIR Pascasarjana, Kamis,08 Februari 2025 “ Airlangga Forum ke-216 pada Jumat, 7 Februari 2025 mengangkat tema Kewenangan Polri dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Dengan format sedikit berbeda dari biasanya, Airlangga Forum kali ini menghadirkan Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Arilangga sebagai host yang ditemani oleh Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar sebagai co-host.
Forum mingguan yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana 51¶¯Âþ ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Irjen. Pol. (Purn) Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum, Dosen Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, Koordinator Program Studi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unair, dan Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., Koordinator Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair.
Membahas kewenangan Polri, para narasumber menekankan bahwa regulasi yang ada di Indonesia sudah mengatur dengan jelas kewenangan kepolisian, mulai dari level konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, hingga level undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Pun dari sisi administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah mengatur fungsi kepolisian di bidang pemerintahan.
Terkait isu kewenangan penyidikan dalam pembaharuan hukum acara pidana, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum yang juga merupakan Dosen Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair menyatakan bahwa selama ini kepolisian sudah menjalankan kewenangannya di bidang penyidikan dengan sangat baik, terutama dari sisi independensi. Ia tidak memungkiri terdapat beberapa hambatan dalam penyelesaian perkara di bidang penyidikan, namun ini perlu dievaluasi bersama agar tidak ada ego sektoral.
Sementara itu, Dr. Radian Salman selaku Ketua Program Studi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair menekankan bahwa hukum acara pidana di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional, yang berarti setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya yang terpisah satu dengan yang lain. Untuk itu, Indonesia tidak bisa mengandalkan satu institusi tertentu untuk menjaga keamanan, meskipun kita tidak bisa menutup mata bahwa penyimpangan kewenangan oleh kepolisian nyata adanya.
Penyimpangan kewenangan oleh kepolisian itu direspon oleh Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H dengan menekankan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum polisi dan tidak mewakili lembaga kepolisian secara umum. Sebagai Koordinator Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair, Dr. Prawitra menyampaikan pesan bahwa Prodi Kajian Ilmu Kepolisian tidak menolerir tindakan tersebut dan menjamin tidak ada lulusan dari prodinya yang melakukan penyimpangan kewenangan.
Menyikapi perilaku penyimpangan kewenangan oleh oknum polisi, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. selaku Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair mengingatkan bahwa kepolisian selama ini sudah transparan terhadap sumber daya manusianya yang bermasalah. œMereka diberikan sanksi administrasi, termasuk pemecatan, tegasnya. Menurutnya sanksi tersebut sudah sejalan dengan hukum administrasi yang menekankan pentingnya asas legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =

AKSES CEPAT