Pakar UNAIR: Status Bencana Nasional Mendesak untuk Tiga Provinsi
Pemerintah Pusat hingga kini belum menetapkan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional. Ketiadaan status resmi ini dinilai menghambat percepatan mobilisasi sumber daya yang sangat dibutuhkan.
Dr. Hijrah Saputra, S.T., M.Sc., Pakar Manajemen Bencana dari Sekolah Pascasarjana 51动漫 (UNAIR), menegaskan bahwa bencana di tiga provinsi tersebut telah memenuhi seluruh indikator hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, indikator yang terpenuhi meliputi korban jiwa, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah, hingga dampak sosial ekonomi yang luas.
淛ika kita lihat dari data korban yang mencapai sekitar 400 orang disertai kerugian material dan cakupan wilayah tiga provinsi, skalanya sudah sangat besar dan memenuhi indikator sebagai bencana nasional, jelasnya.
Indikator Hukum Telah Terpenuhi
Dr. Hijrah menjelaskan bahwa penetapan bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif, tetapi keputusan politik yang membawa konsekuensi hukum dan fiskal signifikan. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, lima indikator utama yang telah terpenuhi adalah:
-
Korban jiwa dalam jumlah besar (sekitar 400 orang).
-
Kerugian material yang luas di berbagai wilayah.
-
Kerusakan sarana dan prasarana publik.
-
Cakupan wilayah lintas provinsi (terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar).
-
Dampak sosial ekonomi yang besar terhadap masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tindakan nasional yang terkoordinasi hanya dapat berjalan optimal jika status resmi bencana nasional segera ditetapkan.
Kapasitas Daerah Sudah Terlampaui
Dari aspek kemampuan daerah, Dr. Hijrah menilai bahwa kapasitas provinsi terdampak berada pada batas maksimal. Aceh memang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan bencana besar, namun skala bencana kali ini bersifat multi-provinsi dan melampaui kemampuan anggaran daerah.
淜ebutuhan penanganan darurat dan mobilisasi SDM sudah melampaui kemampuan provinsi. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kini berada pada ranah kapasitas nasional, ujarnya.
Hal ini mencakup kebutuhan mendesak seperti logistik, tempat pengungsian, hingga tenaga kemanusiaan yang harus digerakkan secara cepat dan terstruktur.
Perlunya Keputusan Politik yang Strategis
Menurut Dr. Hijrah, penetapan status bencana nasional memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk menggerakkan sumber daya nasional dalam skala besar, termasuk dukungan logistik, anggaran, dan tenaga ahli.
淧enetapan status ini sangat strategis dan memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkannya demi memastikan masyarakat di tiga provinsi mendapatkan perlindungan dan bantuan yang optimal, tegasnya.
Ia menekankan bahwa berbagai persoalan teknis, administratif, dan logistik hanya dapat diselesaikan secara komprehensif jika status bencana nasional disahkan. Pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan perlakuan nasional, tetapi juga menetapkan status resmi sebagai dasar mobilisasi bantuan yang lebih efektif.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




