51动漫

51动漫 Official Website

POLEMIK IMPOR BAJU BEKAS, YANG DILARANG, YANG DIRINDUKAN

Ni Made Sukartini angkat bicara dari sisi ekonomi kesehatan

Berita UNAIR Pascasarjana, Rabu 22 Maret 2023 – Larangan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan stop impor baju bekas karena mngganggu industri tekstil tanah air termasuk juga UMKM mendapat respon beragam, ada yang pro bahkan ada yang kontra terkait sikap yang dikeluarkan.

Adian Napitupulu politisi PDI Perjuangan yang dengan tegas mengatakan UMKM hanya dijadikan ban serep 減elengkap penderita dari maraknya bisnis illegal pakaian bekas (Thrifting). 

Disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi VII ini, menurut data yang dihimpun olehnya dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia, bahwa Impor Pakaian jadi dari Cina menguasai 80% pasar di Indonesia. Tahun 2019 impor pakaian jadi dari Cina 64.600 ton, sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton berarti tidak sampai 0,6% dari impor pakaian jadi dari negeri tirai bambu. 

Tahun 2020 Impor pakaian jadi dari cina sebesar 51.970 ton, sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13% persen dari impor pakaian dari Cina. Tahun 2021 impor pakaian jadi dari Cina 57.110 ton, sementara impor pakaian bekas hanya 8 ton atau 0,01 %. 

Jika impor pakaian jadi dari Negara Cina mencapai 80% lalu pakian jadi impor dari Bangladesh, india, Vietnam dan beberapa Negara lain sekitar 15% maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri Cuma tersisa maksimal 5% itu pun sudah diperebutkan antara perusahaan besar dan UMKM serta pakaian bekas Impor. 

Terlepas dari polemic diatas, impor pakaian bekas sesuai aturan menteri perdagangan no. 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no.18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor  

Koordinator Program Studi Magister Ekonomi Kesehatan, Sekolah Pascasarjana UNAIR, Dr. Ni Made Sukartini, SE., MIDEC mencoba mengupas permasalahan 渢hrifting ini dari sisi ekonomi dan kesehatannya, disampaikan oleh dirinya bahwa diantara faktor kebutuhan akan mode brand ternama dengan harga bersahaja yang menjadi salah satu faktor baju bekas memiliki peminat adalah kondisi ekonomi pasca tergempur pandemi, dengan 渋mage kualitas produk luar lebih berkualitas dan harga yang murah maka sudah pasti produk illegal ini mendapat tempat di hati masyarakat.  

Ditambahkan pula oleh Koordinator Program Studi Magister Ekonomi Kesehatan, yang merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, bahwa Produksi pakaian di dalam negeri belum seefisien industri pakaian di luar negeri. Perbedaan produktivitas tenaga kerja dan perbedaan harga bahan baku membuat daya saing industri pakaian di dalam negeri lebih rendah. Apabila perbedaan daya saing produksi ini dibiarkan dengan semakin banyaknya impor dan dilakukan secara illegal, maka kesinambungan produksi industri pakaian di dalam negeri akan terancam. Dampak lebih lanjut adalah penutupan usaha dan timbulnya pengangguran, karena industri pakaian merupakan salah satuindustri yang bersifat padat karya. Ini berarti impor yang tidak dikendalikan akan mengganggu kesinambungan usaha bagi industri sejenis di dalam negeri.  

Tidak berhenti sampai disitu, Impor baju bekas ternyata juga menimbulkan permasalahan dari sisi kesehatan, dimana impor illegal berarti tidak ada garansi bahwa pakaian bekas yang masuk dan dijual di Indonesia tidak membahayakan Kesehatan calon pengguna baru. Perlindungan bagi konsumen tidak ada apabila ada keluhan pasca pembelian produk illegal. Selanjutnya, oleh karena baju yang dijual adalah bekas pakai, didistribusikan dari negara yang berbeda iklim, maka akan sangat besar kemungkinan pada baju-baju tersebut masih melekat beberapa virus dan bakteri yang mungkin sangat berbahaya bagi pembeli. Beberapa jamur yang hidup di iklim non tropis bisa menjadi jamur berbahaya bagi Kesehatan kulit, bila berkembang di iklim tropis seperti Indonesia.  

Dari kesemua ulasan yang tersaji diatas perlu kita cermati bersama bahwa kata kuncinya adalah keseriusan pemerintah sebagai regulator dalam hal penerapan regulasi, impor illegal memang harus ditertibkan, karena melanggar aturan, akan tetapi tidak fair bila kita merasa dengan stop nya impor pakaian bekas, maka urusan keselamatan industri tekstil sudah tuntas, data menunjukkan bahwa pasar kita sedang dikepung oleh produk industri dari luar negeri, lalu regulasi macam apa yang harus dihadirkan, agar masyarakat tenang dan dunia industri nyaman berinvestasi, bukankah tujuan kita bersama adalah satu, yaitu menjemput abad baru, Indonesia Maju 2045

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =

听听听听

AKSES CEPAT