51动漫

51动漫 Official Website

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pakar Hukum Lingkungan UNAIR Ajak Muhammadiyah Bijak Sikapi Konsesi Tambang

Isu tata ruang, reforma agraria, dan keadilan lingkungan menjadi sorotan utama dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur. Kegiatan kolaboratif ini berlangsung di Aula Mas Mansur, Ahad (14/12/2025), dengan mengusung tema 淢embaca Arah Perubahan RTRW: Dari Reforma Agraria Menuju Keadilan Antar Generasi?.

Forum reflektif ini menghadirkan Guru Besar Hukum Lingkungan 51动漫 (UNAIR), Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., yang memberikan pandangan kritis dan kontekstual mengenai kebijakan sumber daya alam, sejalan dengan visi UNAIR sebagai kampus unggul dan berdampak serta penguatan School of Collaborative Leadership.

Menggeser Paradigma: Dari Anti-Tambang ke Tata Kelola Berkeadilan

Dalam paparannya, Prof. Suparto mengapresiasi langkah Muhammadiyah yang berani menyikapi tawaran konsesi tambang dari pemerintah. Ia menilai, paradigma anti-tambang yang berkembang di masyarakat perlu ditinjau ulang secara lebih realistis dan rasional.

Menurutnya, sektor pertambangan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan modern. Hampir seluruh aspek kehidupan sehari-hari bergantung pada hasil industri ekstraktif yang diolah melalui proses hilirisasi.

淜ursi yang kita duduki adalah produk tambang. Laptop yang kita gunakan, termasuk baterainya, merupakan hasil dari hilirisasi nikel. Itu semua adalah produk pertambangan, tegasnya.

Prof. Suparto menekankan bahwa organisasi besar seperti Muhammadiyah telah teruji secara historis dan memiliki kapasitas kelembagaan. Dengan pengelolaan yang kompeten dan berlandaskan nilai etik, sektor tambang justru dapat dikelola untuk kemaslahatan umat dan kepentingan publik.

Akar Masalah Ada pada Tata Ruang, Bukan Sektornya

Lebih lanjut, Prof. Suparto menegaskan bahwa berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang muncul bukan semata disebabkan oleh aktivitas tambang, melainkan akibat lemahnya tata kelola ruang dan penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa perencanaan tata ruang sering kali dikalahkan oleh kepentingan modal, sehingga terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang yang berdampak sistemik.

淪aya pernah menulis di Kompas pada Agustus 2001 dengan judul 楾ata Ruang Berubah Menjadi Tata Uang. Ini menunjukkan bahwa rencana sering kalah oleh kekuatan modal. Yang keliru bukan sektornya, tetapi penyalahgunaan ruangnya, ujarnya.

Dalam konteks reforma agraria, Prof. Suparto mengajak Muhammadiyah dan masyarakat sipil untuk melihat persoalan secara utuh. Menurutnya, keadilan antargenerasi tidak cukup diperjuangkan melalui tuntutan hak semata, tetapi juga membutuhkan strategi advokasi dan kolaborasi yang tepat.

Kolaborasi Strategis untuk Mengurai Kebuntuan Agraria

Prof. Suparto juga menyoroti persoalan birokrasi pertanahan yang masih menjadi hambatan serius, termasuk dalam sertifikasi aset wakaf Muhammadiyah. Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 64 juta bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat, banyak yang berpotensi terhambat hingga bertahun-tahun akibat tata kelola birokrasi yang tidak efektif.

Ia mengkritik keras praktik pelayanan publik yang menempatkan masyarakat dalam posisi harus 渂erjuang untuk dilayani, dan mendorong hadirnya kolaborasi strategis antara organisasi masyarakat, akademisi, dan negara untuk mengurai persoalan agraria secara berkeadilan.

Forum Refleksi sebagai Ruang Konsolidasi Pemikiran

Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 ini dihadiri oleh perwakilan 38 Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur serta sejumlah akademisi dan tokoh hukum. Turut hadir di antaranya Prof. Dr. Rachmad Safa檃t, S.H., M.Si. (Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya), serta jajaran pimpinan PWM Jawa Timur, MHH, MPW, LHKP, dan LBHAP.

Forum ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan gagasan akademik dan gerakan masyarakat sipil dalam merespons dinamika kebijakan tata ruang, konsesi sumber daya alam, dan reforma agraria secara lebih bijak, kolaboratif, dan berorientasi pada keadilan lingkungan serta keberlanjutan antargenerasi.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =

AKSES CEPAT