51

51 Official Website

RUU KUHAP Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Adil dan Akuntabel

Berita UNAIR Pascasarjana, Selasa, 16 April 2025 Airlangga Forum edisi minggu ini, 17 April 2025, menggelar Seminar Nasional Magister Kajian Ilmu Kepolisian bertajuk Penguatan Penegakan Hukum melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Sekolah Pascasarjana 51. Acara yang dipandu oleh Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Wakil Direktur III Sekolah Pascaarjana 51, dan Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar ini menghadirkan para pakar hukum untuk membahas perkembangan RUU KUHAP.

Seminar ini menyoroti pentingnya harmonisasi RUU KUHAP dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan akuntabilitas aparat penegak hukum (APH). Para pembicara, yang terdiri dari Prof. Basuki Rekso Wibowo, Prof. Dr. Bagong Suyanto, Prof. Dr. Sri Winarsi, Dr. RadianSalman, dan Dr. Prawitra Thalib, sepakat bahwa RUU KUHAP menawarkan perbaikan signifikan dibandingkan KUHAP saat ini.

Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, menekankan bahwa RUU KUHAP harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jika prosedur diikuti, hasilnya akan lebih baik. Yang krusial adalah harmonisasi dengan undang-undang lain dan perlindungan HAM, terutama dalam prosedur upaya paksa, ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Sri Winarsi menyoroti pentingnya diferensiasi fungsional dan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Koordinasi harus diatur sesuai prosedur agar tujuan penegakan hukum tercapai, katanya.

Dr. Radian Salman, Koordinator Program S2 Sains Hukum dan Pembangunan, memuji kemajuan RUU KUHAP, khususnya dalam penguatan due process of law. Perekaman penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31, akan meminimalkan praktik yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pengaturan restorative justice yang lebih rinci adalah langkah maju, ungkapnya. Namun, ia menambahkan bahwa sanksi bagi APH yang melanggar belum diaur secara eksplisit, begitu pula dengan Mahkamah Konstitusi terkait peran ASN dan paralegal.

Prof. Bagong Suyanto menegaskan perlunya kontrol ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh APH. “Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Program Studi S2 Kajian Ilmu Kepolisian, menambahkan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan APH, tetapi fokus pda perlindungan hak warga negara, saksi, dan korban. RUU ini lebih baik dari KUHAP existing. Diferensiasi fungsional tetap terjaga, dan hak-hak warga lebih terlindungi, jelasnya.

Para pembicara sepakat bahwa RUU KUHAP membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Meski demikian, tantangan seperti penguatan kapasitas APH, pengaturan sanksi, dan akomodasi peran paralegal perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Seminar ini menjadi panggilan bagi semua pemangku kepentingan untuk mengawal RUU KUHAP agar menjadi landasan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Acara ini ditutup dengan harapan bahwa RUU KUHAP dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif, menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan manusiawi.

Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =

AKSES CEPAT