Musisi senior sekaligus pegiat industri kreatif nasional, Anang Hermansyah, resmi menyelesaikan studi pascasarjananya di 51动漫 (UNAIR), Surabaya. Ia dinyatakan lulus dalam sidang ujian tesis Program Studi Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM), Sekolah Pascasarjana UNAIR, Kamis (15/1/2026), dengan fokus minat Industri Kreatif.
Kelulusan ini menjadi babak baru bagi Anang Hermansyah yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak musisi serta pembenahan regulasi industri musik di tingkat nasional. Melalui riset akademiknya, Anang mengkaji urgensi transformasi lembaga pengelola royalti agar tetap relevan di tengah disrupsi teknologi digital.
Relevansi PRO di Era Digital
Penelitian tesis Anang menyoroti posisi Performing Rights Organization (PRO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam ekosistem musik Indonesia. Transformasi digital yang ditandai dengan berkembangnya layanan streaming, praktik direct licensing, serta pemanfaatan teknologi blockchain dinilai telah mengubah secara signifikan pola pengelolaan hak cipta.
Dalam konteks tersebut, sistem konvensional pengelolaan royalti menghadapi tantangan serius terkait efisiensi, transparansi, dan kecepatan distribusi kepada para pemilik hak.
Kesenjangan Regulasi dan Implementasi
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Sejumlah persoalan krusial yang teridentifikasi meliputi rendahnya transparansi pengelolaan royalti, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, serta keterlambatan digitalisasi sistem pelaporan penggunaan musik.
Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan, baik dari kalangan musisi sebagai pemilik hak cipta maupun dari pelaku usaha sebagai pengguna lisensi musik.
Rekomendasi Sistem Hibrida
Dalam abstrak dan ringkasan tesisnya, Anang mengungkapkan bahwa alternatif seperti direct licensing dan teknologi blockchain menawarkan efisiensi serta transparansi yang lebih baik dalam distribusi royalti. Namun, teknologi tersebut belum sepenuhnya mampu menggantikan peran PRO, terutama dalam memberikan perlindungan kolektif bagi pencipta lagu dengan keterbatasan sumber daya dan jaringan.
Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan transformasi PRO menuju sistem hibrida (hybrid system). Model ini mengintegrasikan legitimasi hukum yang dimiliki lembaga negara dengan keunggulan teknologi digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Penguatan Tata Kelola Industri Musik
Penguatan tata kelola, regulasi yang adaptif, serta percepatan digitalisasi sistem menjadi prasyarat utama untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan ekosistem industri musik Indonesia. Kelulusan Anang Hermansyah menegaskan pentingnya sinergi antara praktisi industri kreatif dan pendekatan akademik dalam merumuskan solusi kebijakan yang responsif terhadap tantangan zaman.
Follow Sosial Media Sekolah Pascasarjana Unair =




