Diketahui bahwa penggunaan antimikroba tersering pada masyarakat peternak adalah golongan sulfonamida, oleh sebab itu tidak heran bila Pemerintah melalui Direktorat Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan melarang penggunaan pengobatan sendiri terkait dengan penggunaan sulfonamida. Fenomena obat hewan vs., pengobatan pada prinsipnya merupakan suatu niscayaan yang selalu harus ada sepanjang kehidupan masih berlangsung. Dengan demikian unsur (1) obat beserta fabrikasi dan (2) layanan unit usaha obat, serta (3) regulasi dan (4) dokter, merupakan empat pilar yang saling menyatu. Di bidang kesehatan manusia, empat pilar tersebut telah tersusun menjadi sistematika baku dan bersifat universal. Sedangkan di bidang kesehatan hewan, empat pilar tersebut sebetulnya sudah mirip seperti yang terjadi pada kesehatan manusia, namun secara mendadak terjadi perubahan sejak regulasi PERMENKES 26/2018. Sehingga re-orientasi perubahan tersebut menjadi lebih tajam pada unit usaha obat hewan yang ditanggungjawabi oleh dokter hewan dan atau profesi lain non-dokter hewan (lihat di bagian 2) . Namun sejatinya perubahan tersebut tidak menjadi masalah terkait empat pilar tersebut mengingat pelaku usaha obat hewan sebelum terbitnya permenkes 26/2018, sudah memunculkan peranan depo obat hewan. Dalam perjalanan waktu muncul pula pelaku usaha baru yang mengikuti induk UU CIPTAKER. Dengan demikian membutuhkan upaya peningkatan pengetahuan-ketrampilan dalam pengelolaan obat hewan bila usaha unit layanan obat hewan harus ditanggungjawabi oleh dokter hewan. Pengetahuan tersebut harus sudah dimiliki sebelumnya atau dikenal dengan pre-requisite knowledge (PRK).
Tinjauan mengenai PRK, sebenarnya telah ditetapkan melalui ketentuan berbasis kerja melalui PERMEN TENAGA KERJA 2014 mengenai Standard Kerja Nasional Indonresia (SKKNI) yang disusun oleh tim pakar dari berbagai bidang kedokteran hewan. Namun demikian seiring berjalannya waktu SKKNI tersebut harus berubah dan perubahan itu sendiri ternyata didahului undangan keminculan PERMENKES 26/2018 dan UU CIPTAKER. Dengan demikian kemutkhakiran SKKNI tersebut masih belum, sehingga standard kerja baru hany berbasis observasi beberapa pakar dan fenomena baru yang dirasakan oleh mereka-mereka yang beraktifitas di empat pilar tersebut. Hal tersebut tidaklah salah dan tetap harus diapresiasi, mengingat untuk membuat standard baru sesuai zaman, memerlukan tiga hal yang cukup berat yaitu (1) biaya yang tidak sedikit, (2) membutuhkan banyak ahli sesuai bidangnya yang harus bersedia menyempatkan diri untuk penyusunan SKKNI baru serta, (3) waktu yang tersedia. Tiga hal tersebut harus dilakukan secara terus-menerus dengan komposisi penyusun tetap serta berlangsung lama. PRK tambahan juga harus dilakukan pada bidang Pendidikan kedokteran hewan secara menyeluruh mengingat jumlah pendidukan kedokteran hewan telah bertambah menjadi lebih dari dua kali dibandingkan tahun-tahun 1983 saat penulis pertama kali bekerja dibidang layanan jasa klinik hewan dan obat hewan. Pola pemuthakiran PRK tersebut dapat mencontoh upaya pemuthakiran standard kurikulum kedokteran hewan saat dilakukan pembuatan SKKNI 2014. Pemutakhiran PRK tersebut saat ini (2023) amatlah mudah mengingat tiga hal yaitu (1) telah terdapat asosiasi Pendidikan kedokteran hewan, maraknya (2) organisasi keahlian seminat dibawah perhimpunan dokter hewan dan (3) lazimnya kerja rapat / pertemuan berbasis on-line. Bila hal tersebut dimanfaatkan untuk rujukan dalam menyusun SKKNI baru, maka persoalan biaya akan dapat diatasi dengan mudah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa tahun demi tahun, akan terjadi perubahan knowledge bidang kedokteran hewan sehingga mengarah menjadi universal dengan cepat, murah dan mudah. Hal tersebut akibat perkembangan teknologi informasi berbasis Internet dengan perangkatnya berbagai macam gadget. Hal tersebut menyebabkan pola PRK disuatu negara suka tida suka mengingat pola Internasional yang berlaku atau bahkan melebihi tingkat Internasional. Hal tersebut dapat difahami, mengingat ketertinggalan akan terjadi manakala upaya menjadi universalitas tidak cepat dilakukan, dan akhirnya akan berujung kerugian besar. Kerugian yang dimaksud adalah lemahnya berkompetisi dengan sarjana setara lulusan dari negara lainnya, dan tidak boleh terjadi lulusan sarjana di Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri.
Muatan PRK sebetulnya dapat ditambahkan melalui program pendidikan formal seperti Pendidikan Spesialisasi atau setingkat brevet, namun perlu pusat-pusat pendidikan yang multi center dan memiliki banyak ahli. Dapat pula diampu pada program pendidikan magister, sehingga tidak berkesan mempersulit insan-insan professional yang ingin menekuni bidang.
Penulis: Prof. Dr. Mochamad Lazuardi, drh., M.Si.
Jurnal: https://web.p.ebscohost.com/abstract?site=ehost&scope=site&jrnl=09728988&AN=164670929&h=8TTC1Nr%2fPSJJTIyShND4IvyAgpxnAmrse1RNL3rqxQMyGmXvyikzXTar54ICddjNsqCjdKntihemC4%2bMKfoZ3g%3d%3d&crl=c&resultLocal=ErrCrlNoResults&resultNs=Ehost&crlhashurl=login.aspx%3fdirect%3dtrue%26profile%3dehost%26scope%3dsite%26authtype%3dcrawler%26jrnl%3d09728988%26AN%3d164670929





