n

51动漫

51动漫 Official Website

Pusat Studi Hukum dan HAM Adakan Diskusi Korporasi dan Kerusakan Lingkungan

Pusat Studi
Suasana dikusi Korporasi dan Kerusakan Lingkungan oleh Pusat Studi Hukum dan HAM. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum, 51动漫, mengadakan diskusi dengan topic Korporasi dan Kerusakan Lingkungan. Diskusi diadakan di Ruang Pertemuan Gedung C, Selasa (25/7).

Diskusi ini dihadiri oleh tidak kurang dari 19 orang diantaranya dari Front Nadiyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Surabaya, Pusat Studi dan HAM Universitas Surabaya, Universitas Pembanguan Negeri Jatim, Univerisitas Surabaya, dan KPRI Jatim serta kedua pemateri yakni Dr. Herlambang P. Wiratraman selaku Ketua HRLS FH UNAIR, dan Franky Butar Butar, S.H.,M.Dev Staf Pengajar Hukum Lingkungan FH UNAIR.

Herlambang mengatakan ada beberapa alas an memilih korporasi dan kerusakan lingkungan sebagai topik diskusi. Pertama, tidak sedikit penghancuran lingkungan di Indonesia yang disebabkan oleh korporasi. Kedua, berkaitan dengan aspek-aspek hukum.

淏anyak sekali penghancuran lingkungan di Indoensia yang sangat masif sekali. Salah satunya diakibatkan oleh hadirnya korporasi. Hadirnya investasi yang membangun korporasi yang tanpa memperhitungkan dampak lingkungan. Kita ingin mendiskusikan hal ini karena berkaitan dengan aspek-aspek hukum. Dimana hadirnya korporasi dan kerusakan lingkungan sebenernya tidak lepas dari aspek perizinan baik yang mengizinkan korporasinya maupun penegakan hukumnya ketika ada permasalahan lingkungan dan seterusnya, tuturnya.

Franky menambahkan bahwa pengawasan secara rutin dan penerapan sanksi juga dibutuhkan. Ada tiga sanksi yang dapat diterapkan yakni saknsi administrasi, sanksi hukum, serta sanksi ekonomi.

淧engawasan ini harus dilakukan secara rutin. Misalnya semacam sidak. Karena tidak sedikit pabrik yang di pagi hari membuang limbah dengan benar namun malam hari membuang limbah sembarangan karena tidak ada yang mengawasi. Sebenarnya transparasi ini juga harus dilakukan. Biasanya ketika akan dibangun pabrik pengumuman hanya dilakukan satu hari atau ditempelkan ditempat yang sulit ditemukan sehingga warga tidak mengetahui secara jelas. Sanksi yang dapat diterapkan adalah sanksi hukum, sanksi ekonomi, maupun saksi administrasi. Dari segi sanksi administrasi misalnya tidak diberikan izin kembali oleh pemerintah setempat, ujar alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.

Melalui diskusi kali ini diharapkan agar publik lebih peduli lagi terhadap lingkungan karena kerusakan lingkungan sebenarnya tidak hanya terjadi di daerah tetapi juga perkotaan.

Penulis : Pradita Desyanti
Editor : Nuri Hermawan

AKSES CEPAT