UNAIR NEWS – Saat ini, isu kesejahteraan kuda pekerja masih harus berhadapan dengan banyak tantangan. Padahal, kuda menjadi salah satu hewan yang memiliki banyak peran dalam membantu manusia. Merespons hal itu, Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan () 51动漫 (UNAIR) bersama Airlangga Equine Club adakan Kajian Istimewa Nasional (Kajisnas) x Hearing Opinions On Vital Equine Safety (Hooves) 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan Katimker Advokasi Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian RI, drh Puguh Wahyudi MSi. Ia menuturkan, meskipun masih berhadapan dengan berbagai tantangan, tetapi pelarangan penggunaan kuda pekerja belum memungkinkan diterapkan.
Kesejahteraan Kuda Pekerja jadi Perhatian
Menurut drh Puguh, perlu adanya regulasi sosial yang mengatur problem tersebut. 淪aat ini kami berharap generasi penerus mengetahui bagaimana kuda bisa dimanfaatkan dan dipenuhi kesejahteraannya, jelasnya dalam kegiatan tersebut, Minggu (7/9/2025) secara daring.
Praktik kesejahteraan kuda bekerja harus berdasarkan pada lima prinsip kebebasan hewan. Antara lain bebas dari rasa lapar dan haus, rasa tidak nyaman, rasa sakit, luka dan penyakit, rasa takut dan stres, serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alamiah.
Beban Kerja Kuda
Selanjutnya, ia menjelaskan kemampuan kerja kuda tergantung pada beberapa faktor, seperti umur, ras, dan kondisi tubuh. Kuda dengan kondisi fisik rentan tidak boleh dipekerjakan. Menimbang besarnya risiko yang mungkin timbul akan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan. 淏ahkan jika kuda hanya mampu (bekerja, red) tiga jam, istirahatkan, jangan dipaksakan, tegasnya.
Besaran kuda hingga cara mengaitkan beban pada kuda perlu menjadi perhatian. Seperti posisi bagian tubuh yang ideal dan perbandingan ukuran kuda dengan beban angkut agar kuda tidak terbebani.
Ketentuan Regulasi dan Sanksi
Di akhir sesi, drh Puguh memaparkan beberapa regulasi yang mengatur hewan, seperti pada UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 66 dan 67. 淪elain itu juga terdapat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) pasal 302, 490, 540, 541 yang direvisi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 pasal 336-339 yang ditetapkan pada 2/1/2023 dan akan berlaku pada 2026 mendatang, tambahnya.
Dalam KUHP terbaru, drh Puguh menjelaskan terdapat denda maksimal pada kategori II sebesar 10 juta. Yakni bagi orang yang mengusik hewan yang sedang ditunggangi, atau hewan sedang menarik kereta/gerobak, atau yang dibebani barang. 淢isalkan ada kusir yang mencambuk kuda di jalanan karena kudanya tidak mau diajak bekerja. Maka itu terkena denda kategori II ini, tegasnya.
Penulis: Uswatun Khasanah
Editor: Yulia Rohmawati





