UNAIR NEWS – Fakultas Kedokteran 51动漫 melantik sebanyak 120 orang dokter spesialis baru di Aula FK UNAIR, Kamis (22/3). Dalam kesempatan ini, Rektor UNAIR Prof. Dr. H. Mohammad Nasih MT., SE., Ak., CMA., turut menyaksikan jalannya prosesi penyerahan ijazah dokter spesialis. Di hadapan para lulusan, Prof. Nasih menyampaikan bahwa baik buruknya perguruan tinggi atau institusi dilihat dari kualitas lulusannya, reputasi serta cara masyarakat dunia menilai. Maka dari itu, kunci pencapaian ada pada upaya meningkatkan employer reputation.
淜ami berharap FK UNAIR menjadi yang terbaik, paling tidak masuk 100 terbaik dunia, ini tantangan bagi kita, ungkapnya.
Dalam meningkatkan reputasi, peran alumni dinilai sangat berpengaruh. Namun dari pengamatan Prof. Nasih sejauh ini, lulusan UNAIR dinilai kurang berani dalam menonjolkan ke-UNAIR-annya. 淛ika lulusan kita 榤elempem dan tidak memunculkan ke-UNAIR-annya, saya khawatir nama UNAIR di tahun 2020 tidak akan bisa bersanding dengan institusi terbaik dunia. Nama UNAIR tidak dapat terlacak di peta dunia, ungkapnya.
Dunia kedokteran adalah dunia pengabdian. Prof. Nasih berharap, para dokter spesialis baru berani menampilkan hasil kerja yang optimal dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Ketika pada akhirnya masyarakat dapat merasakan buah pengabdian dari para dokter FK UNAIR ini, dengan begitu dunia akan mengenal keunggulan UNAIR.
Sementara itu, menanggapi Perpres Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur soal wajib kerja dokter spesialis, Dekan FK UNAIR Prof. Dr. Soetojo, dr, SpU (K) berharap, para lulusan dokter spesialis ini serius untuk mengabdikan diri di wilayah terpencil.
Mengingat penyebaran dokter spesialis di Indonesia belum merata dan masih terpusat di kota-kota besar, maka diberlakukannya peraturan tersebut bertujuan untuk mempercepat pemerataan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, di daerah perbatasan, terluar, dan tertinggal. Karena wajib, maka semua dokter spesialis harus mengikuti program ini tanpa terkecuali. Jika tidak mengikuti program tersebut, akan dikenakan sanksi.
淏agi dokter spesialis yang tidak mengikuti program ini, maka sanksinya Surat Tanda Registrasi (STR) yang bisa digunakan untuk praktik hanya di keluarkan satu saja, harusnya dapat tiga. Akibatnya dokter tersebut hanya bisa praktik di rumah sakit yang ditentukan oleh Kemenkes, ungkapnya.
Untuk lokasi penempatan, tersedia 144 rumah sakit yang diusulkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja dokter spesialis. 淢asa kerja minimal 1 tahun. FK UNAIR kebagian wilayah jawa Timur, Maluku dan Papua Barat, ungkapnya.
Prof Soetojo menghimbau, lulusan dokter spesialis yangn baru saja dilantik ini untuk segera mendaftarkan diri. 淜ami harap, meskipun para dokter spesialis ini sudah lulus dan bekerja, kalian tetap aktif mempublikasi penelitian atau laporan kasus untuk meningkatkan intensitas publikasi. Dengan begitu, dukungan alumni untuk pencapaian World Class University tetap tersambung, ungkapnya.
Penulis: Sefya Hayu
Editor: Nuri Hermawan





