51动漫

51动漫 Official Website

Seminar Nasional FEB Ulas Pengelolaan Dana Sosial Wujudkan Dampak bagi Masyarakat

Gubes UNAIR, Prof Dr Raditya Sukmana SE MA membuka paparan pada sesi kedua (Foto: M Adif Albarado)
Gubes UNAIR, Prof Dr Raditya Sukmana SE MA membuka paparan pada sesi kedua (Foto: M Adif Albarado)

UNAIR NEWS – Seminar nasional 51动漫 (UNAIR) menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menghadirkan pembicara terkemuka. Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepoyo, Gedung FEB Kampus Dharmawangsa-B UNAIR tersebut mengangkat tema Research Outreach Sovereign Halal Fund

Berlangsung pada Senin (5/5/2025), Guru Besar UNAIR, Prof Dr Raditya Sukmana SE MA membuka paparan dengan menjelaskan bahwa BPKH sukses menghasilkan return yang cukup besar. Dana ini diterima dari dana haji yang kemudian diinvestasikan sehingga mampu menghasilkan return sebesar tujuh persen.

淚tu jauh lebih besar daripada periode sebelumnya yang mana hanya meletakkan di dana deposito. Karena sukses tujuh persen, kenapa tidak kemudian kalau yang dikelola tidak hanya dana haji. Mulai dari zakat, wakaf, dan yang lain masuk dalam treasury-nya BPKH, jelasnya. 

Sejalan dengan yang ia sampaikan, Prof Raditya mengajak agar pemerintah dan masyarakat mendukung pengembangan Sovereign Halal Fund (SHF). 淒ana umat kita satukan. Cari proyek yang menguntungkan dengan risiko yang kecil. Proyek yang penting itu apa, misalnya kebutuhan dasar seperti pangan dan infrastruktur, sebutnya.

Terkait dengan kebutuhan pangan, ia menyebut bahwa pemanfaatan lahan wakaf akan sangat bermanfaat terhadap kontribusi pangan khususnya daging untuk kebutuhan protein. Menurutnya, realisasi ini perlu dukungan dari berbagai pihak seperti Corporate Social Responsibility (CSR) maupun universitas. 

淧erusahaan CSR digunakan untuk memberikan pakannya. Kemudian kerja sama dengan universitas karena ada fakultas peternakan dan lain sebagainya untuk memastikan kesehatannya terjamin. Dengan seperti ini, tanah tidak membayar, pakan sudah terjamin, kemudian kesehatan terjamin, ungkapnya. 

Selain dana umat, seminar ini juga mengulas pengelolaan dana sosial kampus. Dosen FEB UNAIR, Sulistya Rusgianto SE MIF PhD menerangkan bahwa menurut UU Nomor 12 Tahun 2012, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) mampu melakukan pengelolaan dana secara mandiri. 淪eluruh PTN BH tunduk dalam undang-undang ini dalam pengelolaanya. Salah satu kewenangannya adalah mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, terangnya.

Dosen FEB UNAIR Sulistya Rusgianto SE MIF PhD menjelaskan terkait dana sosial kampus (Foto: M Adif Albarado)
Dosen FEB UNAIR Sulistya Rusgianto SE MIF PhD menjelaskan terkait dana sosial kampus (Foto: M Adif Albarado)

Terkait dana abadi tersebut, ia mengungkapkan penting untuk PTN BH memiliki lembaga yang secara khusus mengelola dana sosial atau dana abadi kampus secara transparan. 淜eberadaan ini menjadi penting. Karena kalau tidak dipikirkan, siapa yang mengelola? Sampai hari ini masih ada beberapa PTN BH tapi belum memulai unit yang secara khusus mampu mengelola dana sosial dengan baik, ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa sudah seharusnya pengelolaan dana sosial ini dapat bermanfaat untuk mewujudkan dampak sosial. 淪yarat utamanya harus punya social impact yang besar. Sekali lagi kita tidak bicara tentang keuntungan-keuntungan finansial yang hanya masuk kantong pribadi. Akan tetapi, apa pun proyek itu harus memiliki social impact, ucapnya.

Penulis: Mohammad Adif Albarado

Editor: Yulia Rohmawati

AKSES CEPAT