51动漫

51动漫 Official Website

SHMI FH UNAIR Gelar Seminar Kenalkan Advokasi Non-litigasi

Haidar Adam SH LLM, dalam pemaparan materi seminar di pada Sabtu (26/04/2025). (Foto : dok. Istimewa)
Haidar Adam SH LLM, dalam pemaparan materi seminar di pada Sabtu (26/04/2025). (Foto : dok. Istimewa)

UNAIR NEWS – Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) (FH) 51动漫 (UNAIR) menggelar seminar Sekolah Advokasi pada Sabtu (26/04/2025). Seminar yang mengusung tema Mewujudkan Proses Advokasi Non-Litigasi sebagai Gerakan Mahasiswa yang Berdaya dan Berdampak ini berlangsung di Aula Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B. Seminar ini menghadirkan dua pembicara, yakni Dosen FH UNAIR Haidar Adam SH LLM serta Anggota Komisi Advokasi BPKN RI Dr Bambang Sugeng Ariandi Subagyo SH MH.

Advokasi Non-Litigasi

Dalam pemaparan materi pertama, Haidar menjelaskan pengertian advokasi yang berasal dari bahasa latin advocare atau meminta bantuan. Ia menekankan bahwa advokasi melibatkan pihak yang membutuhkan bantuan serta pihak yang memberikan dukungan, dengan tujuan memengaruhi kebijakan, institusi, atau proses politik tertentu. “Kebijakan ini perlu dipengaruhi, karena didalam kata bijak lantas tidak memiliki makna yang sebenarnya bijak,” jelas Haidar

Lebih lanjut, advokasi non-litigasi ini berfokus pada penyelesaian masalah hukum di luar jalur persidangan. Biasanya, bentuk advokasi ini bergerak di ranah eksekutif dan legislatif, yakni dua lembaga yang mempunyai banyak kebijakan.

Ragam Kegiatan

Haidar memberikan contoh ragam kegiatan dalam advokasi seperti, pengorganisasian komunitas, riset komunitas, kampanye, demonstrasi, audiensi serta membangun koalisi. Menurutnya, advokasi bisa berjalan baik di dalam maupun di luar jalur hukum, tetapi untuk advokasi melalui pengadilan, seperti pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi, memerlukan syarat tertentu, salah satunya adanya proses pro bono atau pembebasan biaya.

Selain itu, advokasi dipandang sebagai alat untuk mengoreksi kebijakan yang tidak partisipatif atau tidak berpihak pada kepentingan publik. 淎dvokasi juga menjadi jembatan suara rakyat, mendorong perubahan sosial, meningkatkan partisipasi aktif warga, hingga membangun jejaring solidaritas, tambahnya.

Strategi dan metode

Tak hanya itu, Haidar juga menekankan pentingnya perencanaan dalam melakukan advokasi. Ia menjelaskan langkah awal adalah pemetaan masalah, yaitu mengidentifikasi isu-isu nyata yang sedang ada di masyarakat. 淒alam memetakan masalah, kita harus peka terhadap realitas sosial, bukan hanya melihat apa yang tampak di permukaan, tegasnya.

Penyusunan strategi advokasi perlu dilakukan secara terencana, mulai dari menentukan tujuan jangka pendek dan jangka panjang, menentukan sasaran advokasi, hingga menyiapkan metode mobilisasi publik yang efektif. 淎dvokasi yang baik itu bukan reaktif, melainkan terstruktur, berbasis data, dan fokus pada tujuan, tutup Haidar.

Penulis : Adinda Octavia Setiowati

Editor : Ragil Kukuh Imanto

AKSES CEPAT