Hong Kong dianggap sebagai salah satu kota paling ketat dalam menerapkan kebijakan pembatasan COVID-19 di dunia. Pada awal 2022, otoritas menguatkan pembatasan sesuai kebijakan Tiongkok Daratan untuk mengeliminasi virus, dikenal sebagai ‘Zero COVID policy,’ yang melibatkan pengujian massal, karantina, langkah-langkah jarak sosial, dan kontrol perbatasan. Dalam menanggapi aturan tersebut, penduduk Hong Kong melakukan ‘ekodus dramatis’ selama dua tahun pertama pandemi. Pada Oktober 2022, lebih dari 100 ribu orang meninggalkan Hong Kong. Kondisi pembatasan tidak hanya memengaruhi penduduk Hong Kong, tetapi juga pekerja migran di Hong Kong, yang menjadi sasaran kebijakan ketat dan diskriminatif.
Pekerja migran domestik asing menyumbang hingga sepuluh persen dari angkatan kerja Hong Kong. Mereka, khususnya perempuan yang bekerja di sektor domestik, mengalami diskriminasi sebelum pandemi. Pandemi membuat kondisi mereka semakin sulit dengan utang keuangan, eksploitasi kerja, dan pelanggaran hak asasi manusia dalam sistem yang mempromosikan ekspor dan eksploitasi pekerja migran.
Kebijakan tinggal di tempat (live-in) yang mewajibkan pekerja domestik untuk tinggal di rumah majikan menjadi perdebatan serius, terutama selama pandemi, ketika pekerja domestik dianggap sebagai kelompok berisiko tinggi. Waktu kerja meningkat, dan pekerja dianggap sebagai potensi penyebar virus. Pemerintah Hong Kong mendukung gagasan ini, menciptakan ketidaksetaraan berdasarkan kelas, ras, dan kekuasaan.
Pesan pemerintah selama pandemi menargetkan pekerja domestik migran sebagai kelompok berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Mereka diwajibkan mengikuti tes dan vaksin, dengan stigma dan diskriminasi yang semakin meningkat. Pekerja yang terinfeksi bahkan dipecat tanpa tempat tinggal atau pekerjaan. Aturan pembatasan sosial juga memberikan sanksi berat, menciptakan dampak finansial serius bagi pekerja migran domestik yang sudah rentan sejak sebelum pandemi.
Stigmatisasi terhadap pekerja migran perempuan di Hong Kong tidak terlepas dari diskursus global pekerja migran perempuan. Meskipun ada permintaan tinggi untuk pekerja migran perempuan dari negara berkembang, kebijakan yang sulit dan diskriminatif meninggalkan mereka rentan terhadap eksploitasi oleh agen pekerjaan, pemerintah, dan hukum yang ada.
Selama pandemi, organisasi migran dan pekerja migran perempuan di Hong Kong menunjukkan advokasi yang kuat melalui media sosial dan wawancara. Analisis netnografi digunakan untuk mengamati tanggapan mereka terhadap kebijakan COVID-19. Meskipun dianggap budaya tunduk, pekerja migran perempuan menunjukkan tekad untuk melawan ketidaksetaraan dan diskriminasi. Penelitian ini menggambarkan ketidakadilan yang mereka hadapi dalam kondisi pandemi yang sulit di Hong Kong.
Terdapat korelasi antara risiko kesehatan dan stigma, terutama pada mereka yang menghadapi penyakit berisiko tinggi. Stigma telah dijelajahi secara global sebagai hambatan terhadap perilaku pencarian kesehatan, keterlibatan dalam perawatan, dan ketaatan terhadap pengobatan dalam berbagai kondisi kesehatan stigma adalah perbedaan yang diberi label dan dikenali yang memungkinkan berbagai diskriminasi yang menolak atau menyangkal penerimaan sosial penuh. Stigma dapat membatasi peluang individu dan menghasilkan ketidaksetaraan sosial dalam masyarakat. Terutama, dalam situasi krisis, terdapat “kecenderungan historis untuk mengaitkan penyebaran penyakit menular dengan karakteristik bawaan orang asing dan anggota kelompok minoritas ras/etnis”.
Stigmatisasi terjadi dalam spektrum sosial-ekologis di konteks kesehatan, seperti COVID-19 dan penyakit menular lainnya. Selama pandemi di Indonesia, stigma terhadap pekerja migran diartikulasikan sebagai sesuatu yang negatif. Hal ini dapat terlihat dalam perlakuan otoritas kesehatan Provinsi Jawa Tengah terhadap kelompok pekerja migran dari Hong Kong dan Taiwan yang tiba di bandara. Ini mencerminkan bagaimana kelompok yang terkena stigma diperlakukan dalam situasi atau konteks tertentu, yang juga cenderung berkembang menjadi stereotip negatif. Sikap otoritas pemerintah yang menghakimi dan menyalahkan pekerja migran mencerminkan tidak hanya ketakutan akan penularan penyakit oleh pekerja, tetapi juga bias yang dilakukan oleh orang lain jika kondisi kesehatan mereka diketahui.
Pekerja migran dianggap sebagai kelompok berisiko tinggi terhadap penyakit menular oleh masyarakat dan negara, terutama oleh media Indonesia. Stigma diterapkan pada orang atau kelompok berdasarkan kondisi kesehatan tertentu atau perbedaan yang dirasakan, seperti ras, kelas, gender, orientasi seksual, dan pekerjaan. Oleh karena itu, pekerja migran, terutama perempuan, ditandai dengan berbagai stigmatisasi sebagai pekerja, migran, perempuan, dan kondisi kesehatan yang buruk.
Pekerja migran merupakan komunitas yang rentan di negara tuan rumah. Biaya perawatan COVID-19 yang tidak ditanggung oleh negara tuan rumah dan hambatan kesehatan yang dihadapi (European Centre for Disease Prevention and Control) menyebabkan dampak negatif pada pekerja migran. Ketidakmampuan akses layanan kesehatan COVID-19, termasuk tes usap, menyebabkan ketidaksetaraan signifikan bagi pekerja migran. Stigmatisasi terhadap pekerja migran sebagai “parameter” penyebaran virus menular menjadi masalah, tidak hanya terkait dengan COVID-19, tetapi juga dengan HIV, tuberkulosis, dan SARS.
Pandemi juga menantang kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Kebijakan tidak populer dalam penanganan COVID-19 oleh pemerintah Hong Kong menargetkan pekerja migran domestik sebagai kelompok yang perlu diwaspadai sebagai pembawa virus potensial. Kebijakan vaksinasi wajib pada Mei 2021 menuai kritik keras, terutama dari organisasi pekerja migran di Hong Kong. Mereka menuntut pembatalan vaksinasi wajib, menyebutnya sebagai tindakan diskriminatif. Kebijakan ini, yang diumumkan setelah satu pekerja Filipina dinyatakan positif COVID-19, mendapat dukungan banyak majikan tetapi ditentang keras oleh pekerja. Aktivis Dolores Baladares menyatakan bahwa pejabat pemerintah seharusnya memberikan contoh dalam memperlakukan orang lain dengan rasa hormat dan martabat, bukan membuat kelompok tertentu menjadi sasaran diskriminasi. Selain itu, Eni Lestari, ketua International Migrant Alliance, menyatakan bahwa pemerintah Hong Kong dengan tidak adil menyalahkan pekerja migran domestik atas penyebaran virus corona dan meningkatkan sentimen negatif terhadap mereka.
Kehidupan sosial pekerja migran domestik di Hong Kong, terutama bagi pekerja migran Indonesia, terbatas oleh kebijakan yang membatasi kesempatan mereka untuk bersosialisasi di luar tempat kerja. Mereka diharuskan bekerja enam hari dalam seminggu, dan hari libur menjadi waktu untuk bersantai, bersosialisasi, dan menjalankan urusan pribadi. Namun, pandemi telah memperkuat kondisi hak asasi manusia yang mendasar, seperti “keamanan pekerjaan, diskriminasi, dan penyalahgunaan”. Pesan pemerintah lebih lanjut memperdalam isolasi fisik dan sosial pekerja migran.
Meskipun demikian, kehidupan pekerja migran Indonesia di Hong Kong dinamis dan memberikan kesempatan untuk terlibat dalam gaya hidup yang mungkin tidak mereka temui di tanah air. Meskipun pandemi membatasi banyak kegiatan mereka, pekerja migran tetap aktif menggunakan teknologi komunikasi, terutama ponsel pintar, untuk berkomunikasi dengan keluarga, berbagi kekhawatiran mereka, dan melibatkan diri dalam aktivisme daring. Penggunaan teknologi komunikasi memberi mereka peluang untuk berinteraksi dengan dunia luar, memberdayakan diri sendiri,
Penulis : Irfan Wahyudi, S.Sos., M.Comms., Ph.D
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Wahyudi, I., Ida, R., Allmark, P., & Kinasih, S. E. (Accepted/In press). State-sponsored stigma and discrimination: female Indonesian migrants in Hong Kong during the Pandemic. Continuum.





