Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi banyak aspek kehidupan perempuan. Salah satu aspeknya adalah media sosial yang memungkinkan perempuan berekspresi secara bebas. Namun, perempuan lebih besar kemungkinannya menjadi korban kejahatan online dibandingkan laki-laki (Kavanagh & Brown, 2020). Perempuan sering menerima ancaman melalui pesan di media sosial. Kemajuan teknologi digital telah menciptakan media bagi pelaku kejahatan seksual untuk menguntit, melecehkan, dan menekan pasangan atau mantannya, dan ketika pelaku merasa tersakiti, mereka menggunakan media sosial untuk mempermalukan dan melecehkan mantan pasangan/pasangan (Bosch & Gil-Juarez, 2021).
Meningkatnya Kasus GBCV
Kekerasan berbasis gender siber (GBCV) merupakan masalah serius yang semakin banyak terjadi di era digital saat ini. Pelaku mengancam penyintas/korban dengan mengunggah foto atau video korban bernuansa seksual di media sosial. Berdasarkan catatan tahunan yang dirilis secara resmi oleh Komnas Perempuan di Indonesia, GBCV mengalami peningkatan: 241 kasus dilaporkan pada tahun 2019 dan meningkat menjadi 940 kasus pada tahun 2020 (Komnas Perempuan, 2021). Pada tahun 2021, terdapat 855 kasus GBCV di ranah personal yang dilaporkan dengan mayoritas pelakunya adalah mantan pacar (617 kasus) dan pacar (220 kasus), sedangkan pelaku lainnya (18 kasus) jauh lebih sedikit (Komnas Perempuan, 2022). Dalam penelitian kami, pacar umumnya memperlakukan korban sebagai miliknya, sehingga ia merasa berani dan berhak mengendalikan pasangannya. Sedangkan mantan pacar melakukan kekerasan siber karena belum bisa menerima pemutusan hubungan yang dilakukan korban. Dengan demikian para mantan pacar masih terus melecehkan, menguntit, dan meneror mantan pacarnya di dunia maya dan dunia nyata.
Kekerasan berbasis gender di internet menjadi semakin umum seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Penelitian ini menemukan beberapa jenis kekerasan berbasis gender siber, antara lain mengirimkan video atau link pornografi, mengajak korban melakukan sex chat atau video sex chat, mengundang korban ke VCS, mengajak korban membuka Booking Online (BO), memaksa korban melakukan pornografi. konten, meminta pap (memposting gambar) bagian tubuh, dan mengancam akan membagikan video pribadi korban. Lebih lanjut, menurut temuan penelitian ini, kekerasan berbasis gender seringkali disertai dengan kekerasan yang dialami langsung oleh korban di dunia nyata. Kekerasan berbasis gender mempunyai dampak negatif yang sangat parah terhadap para penyintasnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi terjadinya kekerasan berbasis gender. Hal ini harus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
Temuan Penelitian
Penelitian ini mendukung temuan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Muluneh dkk (2020) yang menemukan bahwa permasalahan perempuan dan kekerasan berbasis gender cukup penting untuk mendapat perhatian pemerintah. Komunitas internasional sepakat untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan menargetkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2030, dengan mempertimbangkan bahwa kasus-kasus yang terjadi dan dampak GBCV sangat berdampak yang mengakar kuat pada perempuan sebagai korban. Agar organisasi pemerintah dan non-pemerintah dapat memberikan informasi dan merespons dengan kebijakan yang tepat dan efektif, diperlukan pemahaman yang lebih baik mengenai prevalensi GBCV.
Untuk memerangi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, diperlukan strategi yang meliputi sosialisasi (pemberian informasi dan pengetahuan) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada mahasiswa, pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. kekerasan di pendidikan tinggi, dan penguatan ikatan sosial. Teman dan keluarga akan mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban dalam upaya mengatasi trauma yang dialaminya. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan konseling kepada keluarga dan bantuan yang diberikan oleh organisasi lokal kepada para korban. Di Indonesia, di setiap desa/kelurahan terdapat organisasi perempuan lokal yaitu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Organisasi ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan membangun kesejahteraan Indonesia, serta mempunyai program penanggulangan kekerasan terhadap perempuan. Strategi ini diharapkan dapat membantu perempuan mengatasi permasalahan terkait kekerasan seksual. Perempuan korban kekerasan berbasis gender siber memerlukan perlindungan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, komunitas, masyarakat, dan negara. Tindakan kolektif adalah kunci untuk mengatasi kekerasan berbasis gender di dunia maya.
Penulis: Dr. Siti Mas檜dah, S.Sos., M.Si.
Link:
Baca juga: Perselisihan Perkawinan dan KDRT di Kalangan Perempuan Karir pada Masa Pandemi COVID-19





