UNAIR NEWS – 51动漫 (UNAIR) bersama Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) melalui rangkaian DRI Week 2026 menyelenggarakan seminar inovatif. Seminar bertajuk Social Science: Inovasi Sosial, Kalau STEM Punya Paten, Kita Punya Apa? itu berlangsung pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut terselenggara secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Riset dan Inovasi 51动漫, Yanuardi Raharjo SSi MSc PhD menekankan bahwa inovasi tidak hanya berdasar pada bidang sains dan teknologi (STEM). Tetapi juga menjadi ranah penting dalam bidang sosial humaniora. Menurutnya, selama ini luaran inovasi yang ada kerap diidentifikasi dengan paten. Sementara kontribusi sosial humaniora belum sepenuhnya berada pada posisi yang setara.
“Bapak, Ibu, coba kita meningkatkan daya tawar kita semua di ranah sosial humaniora. Tentunya jika permintaan Bapak dan Ibu sudah di level sosial humaniora dari fakultas sosial di UNAIR maka ini akan menjadi hal yang sangat kuat sekali,” ujarnya.
KI dan HKT
Sekretaris Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Dr Andrieansjah ST SH MM selaku pembicara menjelaskan konsep kekayaan intelektual sebagai landasan dalam memahami posisi inovasi sosial. Menurutnya, kekayaan intelektual tidak bersifat individual seperti paten dan merek melainkan bersifat komunal yang dapat melahirkan indikasi geografis suatu komunitas.
“Indikasi geografis berfungsi sebagai branding yang dimiliki secara kolektif. Seperti kopi Gayo yang menjadi milik komunitas di daerah Gayo, ungkapnya.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa terdapat Hak eksklusif Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek dari Kekayaan Intelektual (KI) yang diberikan oleh negara kepada pencipta KI. Ia juga menjelaskan cara memperoleh HKI yaitu dengan melalui proses yang konstitutif, deklaratif, kerahasiaan serta pengakuan.
Selain itu, Andrieansjah menyoroti adanya nilai ekonomi kelayakan aset pada kekayaan intelektual yang dapat meningkat seiring waktu. Ia membuat gambaran tentang bagaimana merek dapat berkembang dari nilai awal pendaftaran hingga menjadi aset bernilai tinggi. Ia juga menambahkan bahwa bahwa Inovasi sosial cenderung ke arah perlindungan yang disertai dampak sosial.
淒alam sosial humaniora, kita tidak hanya bicara proteksi. Tetapi juga dampak sosial, legitimasi pengetahuan lokal, serta pencegahan penyalahgunaan oleh pihak lain, paparnya.
Tantangan Pengelolaan KI dan HKI
Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kekayaan intelektual di bidang sosial humaniora. Di antaranya adalah rendahnya tingkat perlindungan (under protection), kurangnya pemanfaatan (under utilization), serta kecenderungan hasil riset yang berhenti pada publikasi tanpa hilirisasi ke masyarakat.
淏anyak riset sosial humaniora yang berhenti di jurnal atau laporan, belum sampai pada implementasi kebijakan atau model bisnis sosial, ungkapnya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Andrieansjah menawarkan solusi berupa kebijakan lima pilar inovasi sosial. Yaitu pengembangan skema KI khusus untuk inovasi sosial, model lisensi berbasis dampak, hilirisasi non-teknologi, integrasi KI dalam kebijakan publik, serta penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Ia juga menggarisbawahi akan pentingnya melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, pemerintah, komunitas, hingga pelaku industri kreatif untuk membangun ekosistem inovasi sosial yang hidup. Dengan demikian, proses inovasi tidak berhenti pada penciptaan namun hingga pada perlindungan penciptaan dan pemanfaatan inovasi sosial secara berkelanjutan.
Acara ditutup dengan harapan agar seluruh akademisi memahami pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam bidang sosial humaniora. Sehingga mampu melahirkan inovas-inovasi sosial yang berdampak nyata.
Penulis: Amelia Farah Putri Iswara
Editor: Yulia Rohmawati





